Jangan Gegabah! Ini Risiko Membangun Rumah di Atas Tanah Tanpa Sertifikat

Ilustrasi sertifikat tanah

JAMBI – Punya tanah murah dan langsung mau bangun rumah? Hati-hati dulu, ya. Kalau tanah itu belum bersertifikat, kamu bisa kena banyak masalah di kemudian hari. Meski kelihatannya aman sekarang, bisa jadi bom waktu yang meledak suatu saat nanti.

1. Sengketa Tanah Bisa Terjadi Kapan Saja

Bayangin kamu udah capek-capek bangun rumah, tapi tiba-tiba ada orang datang bawa bukti kalau itu tanah milik mereka. Kalau tanah nggak punya sertifikat resmi, susah banget buat buktiin kamu pemilik sahnya.

Sengketa kayak gini sering terjadi, apalagi kalau tanah warisan belum dibagi jelas atau dibeli dari orang tanpa surat resmi. Ujung-ujungnya bisa masuk pengadilan dan rumah yang udah kamu bangun pun jadi taruhan.

2. Nggak Bisa Dijadikan Jaminan ke Bank

Butuh dana buat renovasi atau usaha? Sayangnya, tanah tanpa sertifikat nggak bisa diagunkan ke bank. Bank cuma mau terima tanah dengan dokumen legal seperti SHM (Sertifikat Hak Milik) atau HGB (Hak Guna Bangunan).

3. Rawan Digusur

Kalau ternyata tanah itu masuk wilayah proyek pemerintah atau lahan negara, siap-siap digusur tanpa ganti rugi yang layak. Tanah tanpa sertifikat punya posisi hukum yang lemah banget di mata negara.

4. Jualnya Susah Banget

Mau jual rumah suatu hari nanti? Bisa jadi orang ogah beli karena status tanah nggak jelas. Harga pun biasanya jatuh jauh di bawah harga pasar karena pembeli juga mikir risikonya.

Tips Aman Sebelum Bangun Rumah

  • Cek legalitas tanah ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional). Jangan percaya cuma karena “kata orang” tanah itu aman.

  • Ikut program PTSL. Pemerintah punya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang bisa bantu kamu urus sertifikat dengan biaya terjangkau.

  • Jangan cuma pegang AJB (Akta Jual Beli). AJB bukan bukti kepemilikan mutlak, masih perlu disertifikatkan.

Membangun rumah memang impian banyak orang. Tapi jangan sampai karena buru-buru dan tergiur harga murah, kamu jadi kehilangan semuanya. Pastikan tanah tempat kamu bangun benar-benar sah dan legal. Karena punya rumah itu harusnya bikin tenang, bukan malah deg-degan tiap hari. (one)

Share WhatsApp
×

Apresiasi Spesial

Dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih telah mengapresiasi kerja keras jurnalis Portalone.net dalam menyajikan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya.

Pilih Nominal:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini