Portalone.net – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan mulai berlaku 1 Januari 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya meminta gubernur menetapkan upah minimum di daerah masing-masing paling lambat 24 Desember 2025. Kebijakan penetapan upah minimum tahun depan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas PP 36/2021 tentang Pengupahan. Dalam beleid itu, penyesuaian upah minimum menggunakan formula inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa), dengan rentang alfa 0,5–0,9.
Catatan Penting:
Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.
