Portalone.net – Majelis Kehormatan Partai Gerindra resmi menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap tiga kader yang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Jawa Timur. Ketiganya dipecat setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika menyusul penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya.
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, menyatakan bahwa keputusan pemecatan tersebut telah diputus melalui sidang etik internal partai yang digelar pada 8 Oktober lalu.
“Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 atau hampir sebulan lalu,” ujar Habib dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Ketiga legislator daerah yang dipecat masing-masing berinisial ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Kabupaten Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang.
Kasus ini bermula ketika kedelapan orang, termasuk ketiga anggota DPRD tersebut, digerebek aparat kepolisian saat melakukan pesta narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari. Selain ketiga politikus itu, lima orang lainnya yang turut diamankan berinisial F, K, N, Ro, dan R.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu klip plastik sisa sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap (bong), korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat dengan mengirimkan rekomendasi pemecatan ke tingkat pusat begitu hasil pemeriksaan kepolisian keluar. Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Polrestabes Surabaya, seluruh kedelapan orang yang diamankan terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi, di mana salah satu peserta pesta berinisial N bahkan terbukti positif menggunakan dua jenis narkotika sekaligus.
“Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba. Penyalahgunaan narkoba jenis apapun merupakan pelanggaran berat di partai,” tegas Kharisma.
Kendati sempat diamankan dan terbukti positif menggunakan narkoba, proses hukum terhadap para pelaku tidak berlanjut ke tahap penahanan badan. Pihak kepolisian menerapkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) lantaran jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas minimum yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, ketiga mantan kader Gerindra itu kini dilaporkan hanya menjalani rehabilitasi rawat jalan di bawah pengawasan BNN Kabupaten Banyuwangi.
Langkah tegas pemecatan yang diambil oleh DPP Partai Gerindra ini sekaligus menjadi wujud komitmen partai dalam menegakkan integritas moral kader serta membersihkan institusi legislatif dari penyalahgunaan barang haram.

