Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah

Foto: dok Instagram lulalahfah.

Portalone.net – Kepolisian menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah yang ditemukan di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Karena itu, proses penyelidikan resmi dihentikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menghentikan penyelidikan setelah tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. “Dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana,” ujar Budi dalam jumpa pers, Jumat (30/1/2026).

Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menuturkan tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan maksimal, termasuk mengecek barang bukti dan meminta keterangan saksi. Namun, hasilnya tidak menunjukkan adanya peristiwa pidana.

Iskandarsyah juga menyampaikan hasil pemeriksaan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh Lula.

Dalam proses penyelidikan, polisi tidak melakukan autopsi jenazah. Iskandarsyah menyebut keputusan tersebut diambil karena adanya permintaan dari pihak keluarga.

Polisi mengimbau masyarakat tidak berspekulasi mengenai penyebab kematian Lula dan meminta publik menghormati keluarga yang tengah berduka.

Share WhatsApp
×

Apresiasi Spesial

Dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih telah mengapresiasi kerja keras jurnalis Portalone.net dalam menyajikan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya.

Pilih Nominal:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini