Meski pemeriksaan terhadap pengemudi belum dilakukan, penyidikan tetap berjalan. Direktorat Lalu Lintas melalui Subdit Gakkum menerapkan metode penyidikan ilmiah (scientific investigation) untuk mengungkap kronologi kejadian.
Penyidik menggunakan perangkat Traffic Accident Analysis (TAA) yang dapat merekonstruksi kecelakaan secara digital. Melalui teknologi itu, rangkaian peristiwa dari awal hingga akhir kecelakaan dapat digambarkan secara jelas dalam bentuk animasi.
“Dengan metode Traffic Accident Analysis, kami bisa melihat secara ilmiah bagaimana peristiwa kecelakaan itu terjadi dari awal sampai akhir. Ini menjadi bagian penting dalam pembuktian,” kata Erlan.
Selain aspek pidana, kepolisian juga mendorong penyelesaian dari sisi kemanusiaan. Polisi memfasilitasi mediasi antara korban dan keluarga pengemudi untuk membahas proses ganti rugi.
Penyidik menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian sambil menunggu hasil observasi medis sebagai bagian penting dalam kelanjutan proses hukum.













