Pernah Ditolak Saat Buat Paspor? Ini Penyebab dan Solusinya!

Foto Paspor Indonesia.

Portalone.net – Mengajukan pembuatan paspor seharusnya menjadi langkah mudah untuk mempersiapkan perjalanan ke luar negeri. Namun, tidak sedikit orang yang mengalami drama kecil ketika pengajuan mereka ditolak, baik lewat aplikasi M-Paspor maupun langsung di kantor imigrasi.

Tenang, kamu tidak sendirian. Yuk, kita bahas kenapa hal ini bisa terjadi dan bagaimana cara mengatasinya!

Bacaan Lainnya

Kenapa Pengajuan Paspor Bisa Ditolak?

Penolakan pengajuan paspor bukan berarti kamu tidak boleh punya paspor, tapi biasanya ada data atau dokumen yang tidak sesuai ketentuan. Berikut beberapa penyebab umum:

1. Data Tidak Sesuai dengan Dokumen Asli

Nama, tanggal lahir, atau tempat lahir yang kamu isi di aplikasi tidak cocok dengan data di KTP, KK, atau akta lahir.
Solusi: Pastikan semua data identik. Kalau ada perbedaan ejaan atau penulisan, perbaiki dulu di Dinas Dukcapil sebelum mengajukan paspor.

Baca Juga:  Syarat Masuk Malaysia 2024: Panduan Lengkap untuk Wisatawan Internasional

2. Dokumen Kurang atau Tidak Lengkap

Beberapa orang lupa membawa dokumen pendukung seperti akta lahir, ijazah, atau buku nikah.
Solusi: Cek daftar dokumen yang diminta di situs resmi Imigrasi sebelum datang. Lebih baik membawa salinan lebih dari satu untuk jaga-jaga.

3. Data di Dukcapil Belum Sinkron

Kadang masalah bukan di kamu, tapi di sistem. Data kependudukan di Dukcapil belum tersinkron dengan Sistem Keimigrasian.
Solusi: Datangi kantor Dukcapil untuk memastikan NIK kamu aktif dan datanya lengkap, lalu coba ulangi pendaftaran setelah sinkronisasi selesai.

4. Pernah Terlibat Kasus Hukum

Jika seseorang sedang dalam proses hukum atau dicekal keluar negeri, pengajuan paspor otomatis ditolak.
Solusi: Selesaikan dulu urusan hukum atau tunggu hingga masa pencekalan dicabut.

5. Kesalahan Teknis di Aplikasi M-Paspor

Kadang error di sistem membuat pendaftaran tidak bisa lanjut atau dianggap tidak sah.
Solusi: Coba hapus cache aplikasi, pastikan versi terbaru, atau ulangi proses di waktu berbeda. Kalau masih gagal, datang langsung ke kantor imigrasi dengan bukti percobaan pendaftaran.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *