Bersama untuk Berbagi, Pemkab Tanjab Barat Salurkan Zakat ke Baznas

Bupati Anwar Sadat memimpin aksi penyerahan zakat harta dan zakat penghasilan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tanjab Barat, Jumat (21/3). (Foto: DIskominfo Tanjab Barat)

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., bersama Ketua Tim Penggerak PKK (TP-PKK) Tanjab Barat, Hj. Fadhilah Sadat, secara resmi memimpin aksi penyerahan zakat harta dan zakat penghasilan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tanjab Barat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program “Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Berzakat” yang bertujuan untuk mendukung program sosial melalui distribusi zakat yang transparan dan tepat sasaran.

Bacaan Lainnya

Acara yang berlangsung di rumah dinas jabatan Bupati pada Jumat (21/3) ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Bupati Dr. H. Katamso, Sekretaris Daerah Hermansyah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta berbagai elemen masyarakat yang turut berpartisipasi dalam menunaikan zakat mereka.

Sejumlah Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) turut andil dalam kegiatan ini dengan menyetorkan zakat mereka ke Baznas. Kontribusi signifikan datang dari Pengadilan Agama (Rp20,2 juta), MAN 1 Tanjab Barat (Rp38,3 juta), BRI Cabang Kuala Tungkal (Rp46,5 juta), MTsN 1 Tanjab Barat (Rp29,4 juta), dan Bundes Buberta Betara (Rp10 juta). Selain itu, SKK Migas-KKKS Jadestone Energy juga turut menyumbangkan 254 paket bantuan Dhuafa Ramadhan.

Baca Juga:  Safari Ramadhan di Betara, Bupati Anwar Sadat Umumkan 7 Program Unggulan

Puncak acara ditandai dengan penyerahan Sertifikat Mustahik menjadi Munfiq, sebuah simbol transformasi penerima zakat yang kini mampu menjadi pemberi zakat.

Hingga saat ini, total dana zakat yang telah masuk ke Baznas mencapai Rp106.538.100, dan jumlah ini masih berpotensi bertambah karena beberapa kepala OPD masih dalam proses penyerahan zakat mereka.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait