“Kita masih menunggu hasil penelitian lapangan dari DLH dan ESDM,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Jambi berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak DLH dan ESDM Provinsi Jambi. Rapat ini bertujuan mencari solusi konkret terkait lubang tambang yang tak direklamasi.
Lebih lanjut, Fauzi menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, kewenangan pertambangan di daerah telah ditarik ke pemerintah pusat.
“Sejak 10 Desember 2020, kewenangan provinsi sudah ditarik ke pusat. Dengan implementasi undang-undang ini, seluruh kewenangan pertambangan berada di tangan pemerintah pusat,” pungkasnya.
Masyarakat pun berharap ada tindakan nyata dari pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini, mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat bekas tambang yang dibiarkan begitu saja. (one)













