Komisi III DPRD Jambi Soroti Lubang Bekas Tambang Batubara di Batanghari, Siap Tindaklanjuti!

Sekretaris komisi lll DPRD Provinsi Jambi, Ahmad Fauzi.

“Kita masih menunggu hasil penelitian lapangan dari DLH dan ESDM,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD Jambi berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak DLH dan ESDM Provinsi Jambi. Rapat ini bertujuan mencari solusi konkret terkait lubang tambang yang tak direklamasi.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Fauzi menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, kewenangan pertambangan di daerah telah ditarik ke pemerintah pusat.

“Sejak 10 Desember 2020, kewenangan provinsi sudah ditarik ke pusat. Dengan implementasi undang-undang ini, seluruh kewenangan pertambangan berada di tangan pemerintah pusat,” pungkasnya.

Masyarakat pun berharap ada tindakan nyata dari pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini, mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat bekas tambang yang dibiarkan begitu saja. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *