Helen’s Play Mart Disegel Satpol PP, Izin Tak Lengkap & Jual Miras

Satpol PP Segel Helen’s Play Mart: Tempat Hiburan Bermasalah di Jambi.

Portalone.net, Jambi – Satpol PP Kota Jambi resmi menyegel tempat hiburan malam Helen’s Play Mart di Kecamatan Pasar Jambi pada Rabu (12/2/2025). Penyegelan ini dilakukan setelah diketahui bahwa izin usaha tempat hiburan tersebut belum lengkap serta adanya indikasi pelanggaran regulasi terkait peredaran minuman keras (miras).

Lebih mengejutkan lagi, nama “Helen’s” yang digunakan tempat hiburan ini menyerupai nama Helen, seorang bos narkoba kelas kakap yang baru saja ditangkap Mabes Polri. Apakah ini hanya kebetulan, atau ada hubungan yang lebih dalam?

Bacaan Lainnya

Penyegelan Helen’s Play Mart dilakukan setelah inspeksi mendadak (sidak) oleh Satpol PP bersama sejumlah kelompok masyarakat. Sekretaris Satpol PP Kota Jambi, Frengky, menegaskan bahwa tempat hiburan tersebut beroperasi tanpa izin lengkap.

“Kita lakukan penyegelan karena izinnya belum lengkap,” tegasnya.

Baca Juga:  Gubernur Al Haris Paparkan Strategi Keterbukaan Informasi Publik Jambi dalam Monev KIP 2025

Selain izin usaha yang belum memenuhi persyaratan, petugas juga menemukan sejumlah miras yang dipajang secara terbuka di dalam ruangan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, miras dilarang untuk dijual secara terang-terangan, apalagi dipajang di tempat umum.

Keberadaan Helen’s Play Mart menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar. Tempat hiburan ini berlokasi hanya beberapa meter dari rumah dinas Gubernur Jambi, di kawasan Ancol. Hal ini memicu pertanyaan besar tentang bagaimana tempat hiburan ini bisa beroperasi tanpa izin yang lengkap di lokasi yang sangat strategis.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait