Benarkah Transaksi Membeli Gorengan dengan QRIS Dikenai PPN 12%? Ini Penjelasannya

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Portalone.net, Ragam – Belakangan ini muncul kabar bahwa transaksi menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), termasuk untuk membeli gorengan atau barang elektronik, akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.

“Saya katakan adalah bertransaksi dengan QRIS maupun dengan uang cash (tunai) itu sama. Tahun depan dikenakan 12 persen? enggak akan gitu maksud saya.

Bacaan Lainnya

Jadi akan tetep sama-sama aja,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti dalam Media Briefing tentang PPN atas Jasa Layanan Transaksi Uang Elektronik dan Digital, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Perempuan yang akrab disapa Ewie ini menjelaskan, transaksi menggunakan QRIS maupun tunai, pada dasarnya memiliki prinsip yang sama, yaitu tidak ada perbedaan harga yang signifikan.

Baca Juga:  Pembelian Elpiji 3 Kg di Jakarta Wajib Gunakan "QRIS" untuk Pastikan Subsidi Tepat Sasaran

Misalnya, ketika Anda membeli air mineral seharga Rp 6.000 di Gelora Bung Karno (GBK) dan pembayarannya menggunakan QRIS. Sebaliknya, jika Anda membayar secara tunai harganya juga tetap sama Rp 6.000. Artinya, harga yang dikenakan tetap sama.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *