Portalone.net, Ragam – Belakangan ini muncul kabar bahwa transaksi menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), termasuk untuk membeli gorengan atau barang elektronik, akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
“Saya katakan adalah bertransaksi dengan QRIS maupun dengan uang cash (tunai) itu sama. Tahun depan dikenakan 12 persen? enggak akan gitu maksud saya.
Jadi akan tetep sama-sama aja,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti dalam Media Briefing tentang PPN atas Jasa Layanan Transaksi Uang Elektronik dan Digital, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Perempuan yang akrab disapa Ewie ini menjelaskan, transaksi menggunakan QRIS maupun tunai, pada dasarnya memiliki prinsip yang sama, yaitu tidak ada perbedaan harga yang signifikan.
Misalnya, ketika Anda membeli air mineral seharga Rp 6.000 di Gelora Bung Karno (GBK) dan pembayarannya menggunakan QRIS. Sebaliknya, jika Anda membayar secara tunai harganya juga tetap sama Rp 6.000. Artinya, harga yang dikenakan tetap sama.













