Polisi Asal Jatim Jadi Korban Pengeroyokan “Debt Collector” di Bali, Mobil Dirusak Massa

Ilustrasi. Korban pengeroyokan di Bali adalah anggota polisi dari Jawa Timur. Dua debt collector ditangkap, sementara polisi masih mencari pelaku lainnya. (Foto. dibuat oleh AI)

Portalone.net – Insiden pengeroyokan menimpa seorang anggota kepolisian berinisial AY (48) saat tengah berlibur bersama istrinya, TW, di Legian, Kuta, Badung, Bali.

Korban yang diketahui bertugas di wilayah Jawa Timur tersebut dikeroyok oleh sejumlah orang, termasuk di antaranya diduga oknum penagih utang atau debt collector (DC). Selain kekerasan fisik, mobil Toyota Avanza milik korban juga menjadi sasaran perusakan massa.

Kronologi Kejadian

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengonfirmasi bahwa korban berada di Bali dalam rangka menikmati libur Lebaran. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pantai Kuta, Kelurahan Legian, pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.

“(Korban) polisi (bertugas) di Jatim, dia Lebaran di Bali,” ujar Adi saat memberikan keterangan, Kamis (26/3/2026).

Berdasarkan informasi sementara di lapangan, insiden bermula dari perselisihan lalu lintas. Kendaraan korban diduga bersenggolan dengan sebuah taksi.

“Belum detail informasinya. Informasi di lapangan senggolan dekat taksi. Itu awalnya, yang taksi teriakan maling,” lanjutnya. Teriakkan tersebut memicu massa di sekitar lokasi melakukan tindakan anarkistis.

Dua Pelaku Ditangkap

Pihak kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan dua orang pelaku yang diduga kuat sebagai pengerak aksi pengeroyokan tersebut. Keduanya berinisial LG alias Arif (29) dan ON alias Mesak (29).

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga bekerja sebagai debt collector. Meski demikian, polisi masih mendalami motif pasti di balik aksi brutal tersebut.

“Saat ini polisi masih melakukan pengejaran kepada para pelaku lainnya,” tegas Adi.

Terancam Pasal Berlapis

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan aksi kekerasan dan perusakan yang mereka lakukan.

Pelaku dikenakan:

  • Pasal 262 KUHP tentang Pengeroyokan.

  • Pasal 521 KUHP tentang Perusakan Barang.

Sebelumnya, video amatir yang merekam aksi brutal tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak massa merusak mobil korban di tengah keramaian kawasan wisata Kuta, yang memicu kecaman luas dari warganet.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *