Polda Jambi Bongkar Korupsi DAK Fisik SMK, Kerugian Negara Capai Rp21,89 Miliar

Ditreskrimsus Ungkap Skandal Korupsi Dinas Pendidikan Jambi Jumat, (11/4).

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jambi menggelar konferensi pers pada Jumat, 11 April 2025, terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan praktek utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2021 di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang senilai total Rp180 miliar yang terdiri dari Rp51 miliar untuk tingkat SMA dan Rp122 miliar untuk 16 SMK.

Proses pengadaan tersebut diduga melibatkan persekongkolan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pihak penyedia jasa, sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian spesifikasi barang dan pengadaan alat-alat yang tidak layak pakai.

Tim penyidik Ditreskrimsus telah melakukan penyitaan uang senilai Rp6 miliar serta pemeriksaan terhadap barang bukti berupa peralatan praktek seperti mesin cuci, alat facial, dan perangkat lain yang dinilai tidak sesuai standar.

Pemeriksaan lanjutan melibatkan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) yang mengkonfirmasi adanya pelanggaran hukum dan mark-up harga dalam pengadaan barang.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan ini ditaksir mencapai Rp21,89 miliar. Hingga saat ini, terdapat empat laporan yang diterima oleh pihak kepolisian, dengan satu laporan telah naik ke tahap penyidikan dan tiga lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial ZH, yang pernah menjabat sebagai Kepala PPK pada tahun 2021, telah ditetapkan dan diamankan oleh penyidik.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 18 dan Pasal 15, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (one)

Share WhatsApp
×

Apresiasi Spesial

Dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih telah mengapresiasi kerja keras jurnalis Portalone.net dalam menyajikan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya.

Pilih Nominal:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini