Portalone.net – Direktorat Jenderal Imigrasi menggerebek markas penipuan online jaringan internasional di Apartemen Baloi View, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau. Sebanyak 210 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi besar-besaran tersebut.
Sindikat ini diketahui menjalankan praktik scamming dengan modus investasi saham dan valuta asing (valas). Mirisnya, aksi kriminal ini sudah berlangsung selama satu bulan terakhir dengan menyasar korban di wilayah Eropa hingga Vietnam.
Ratusan Gadget dan Paspor Disita
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita “gunung” barang bukti yang digunakan para pelaku untuk mengelabui korbannya. Total ada ratusan perangkat elektronik yang diangkut petugas.
“Barang bukti yang diamankan antara lain 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, serta 198 paspor,” ujar Kepala Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, dalam konferensi pers, Jumat (8/5/2026).
Tak hanya perangkat elektronik, petugas juga mengendus adanya aset mewah di lokasi. Dua unit mobil Alphard yang terparkir di apartemen tersebut kini dalam pantauan ketat tim intelijen imigrasi.
Didominasi Warga Vietnam
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, merinci bahwa dari 210 WNA yang ditangkap, mayoritas berasal dari Vietnam. Sisanya merupakan warga negara Tiongkok dan Myanmar.
“Terdiri dari 125 orang asal Vietnam, 84 orang dari Tiongkok, dan 1 orang dari Myanmar. Dari total tersebut, 163 laki-laki dan 47 perempuan,” jelas Hendarsam.
Ia menambahkan bahwa para pelaku masuk ke Indonesia menggunakan berbagai modus izin tinggal, mulai dari Bebas Visa Kunjungan (BVK) hingga izin tinggal terbatas investor. Berikut rinciannya:
-
Bebas Visa Kunjungan (BVK): 57 orang
-
Visa on Arrival (VoA): 103 orang
-
Visa Kunjungan (D12/B12): 49 orang
-
Izin Tinggal Terbatas Investor: 1 orang
Indonesia Jadi ‘Destinasi Baru’ Scammer
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyebut kasus di Batam ini berkaitan dengan jaringan serupa yang sebelumnya diungkap di Bali, Surabaya, hingga Bogor. Menurutnya, ada pergeseran pola penyebaran pelaku cyber crime dari Kamboja ke Indonesia.
“Scammer dari Kamboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam akhirnya menyebar, salah satunya ke Indonesia sebagai destinasi baru. Kita tidak mau negara kita menjadi safe haven untuk para scammer ini,” tegas Untung.
Terancam Deportasi hingga Pidana
Pihak Imigrasi menegaskan akan menindak tegas para pelaku. Saat ini, 210 WNA tersebut telah ditempatkan di ruang detensi. Mereka diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kami akan jatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Namun, jika ditemukan unsur pidana sesuai KUHP, kami akan serahkan ke pihak kepolisian untuk proses projustitia,” pungkas Hendarsam.







Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!