Koalisi Sultra Bersih Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Unsultra ke KPK

Gambar logo resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terpasang pada dinding gedung. Foto: Google Images

Portalone.net – Koalisi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersih resmi melayangkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengambilalihan dan penganggaran APBD untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).

Laporan tersebut menyeret nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan.

Perwakilan Koalisi Sultra Bersih, Aman Arif, menjelaskan bahwa poin utama laporan mereka adalah pembentukan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pada tahun 2010. Yayasan baru ini disebut mengambil alih aset Unsultra yang sebelumnya berada di bawah naungan yayasan lama sejak 1967.

Aman menduga ada peran Nur Alam dalam pembuatan akta baru yayasan tersebut saat ia masih aktif menjabat sebagai Gubernur Sultra. Dalam akta itu, Nur Alam disebut tercatat sebagai Ketua Pembina Yayasan.

“Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra,” ujar Aman kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Dugaan Aliran Dana APBD Rp 12 Miliar

Selain persoalan aset, koalisi juga menyoroti adanya kucuran dana APBD Provinsi Sultra periode 2014-2021 yang dialokasikan untuk pembangunan serta pengadaan aset universitas swasta tersebut.

Total nilai anggaran yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp 12 miliar. Aman menilai, penggunaan belanja modal daerah tersebut tidak tepat sasaran karena mengalir ke lembaga di bawah yayasan privat.

“Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi yang di bawah naungan yayasan milik Nur Alam, dkk,” tegasnya.

Respons KPK

Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan informasi detail mengenai isi laporan masyarakat karena bersifat tertutup atau dikecualikan.

Meski demikian, Budi memastikan bahwa lembaga antirasuah akan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami tegaskan bahwa setiap laporan aduan masyarakat yang masuk ke KPK nanti akan ditindaklanjuti,” kata Budi.

Ia menambahkan, KPK akan melakukan proses verifikasi dan telaah terlebih dahulu terhadap substansi laporan tersebut. Hal ini dilakukan untuk melihat apakah laporan memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi dan masuk dalam ranah kewenangan KPK.

“Jika unsur-unsur itu masuk, maka kemudian laporan aduan masyarakat akan berprogres lebih lanjut,” pungkasnya.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *