Portalone.net – Langkah penguatan terhadap saksi dan korban tindak pidana di Indonesia tinggal selangkah lagi. Panitia Kerja (Panja) Komisi XIII DPR RI resmi menyepakati RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) untuk dibawa ke Rapat Paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan ini diambil secara bulat oleh delapan fraksi di Komisi XIII dalam rapat pleno yang digelar Senin (13/4/2026).
“Baik, apakah fraksi-fraksi dan pemerintah setuju rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban kita bawa ke tingkat dua?” tanya Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, selaku pimpinan rapat.
“Setuju!” jawab para peserta rapat serentak.
Pemerintah Beri Apresiasi
Pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menyambut positif kesepakatan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada DPR yang telah bekerja maraton menyelesaikan pembahasan revisi undang-undang ini sejak ditetapkan sebagai usul inisiatif pada 30 Maret lalu.
“Perkenankan kami mewakili Presiden, menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota Komisi XIII DPR RI, yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras dapat menyelesaikan pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Eddy.







