Sah! Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban Dibawa ke Paripurna DPR

Suasana rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO)

Portalone.net – Langkah penguatan terhadap saksi dan korban tindak pidana di Indonesia tinggal selangkah lagi. Panitia Kerja (Panja) Komisi XIII DPR RI resmi menyepakati RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) untuk dibawa ke Rapat Paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan ini diambil secara bulat oleh delapan fraksi di Komisi XIII dalam rapat pleno yang digelar Senin (13/4/2026).

Bacaan Lainnya

“Baik, apakah fraksi-fraksi dan pemerintah setuju rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban kita bawa ke tingkat dua?” tanya Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, selaku pimpinan rapat.

“Setuju!” jawab para peserta rapat serentak.

Pemerintah Beri Apresiasi

Pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menyambut positif kesepakatan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada DPR yang telah bekerja maraton menyelesaikan pembahasan revisi undang-undang ini sejak ditetapkan sebagai usul inisiatif pada 30 Maret lalu.

Baca Juga:  Anies Desak RI Cabut dari 'Board of Peace' Trump: Jangan Tutup Mata Pelanggaran Hukum!

“Perkenankan kami mewakili Presiden, menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota Komisi XIII DPR RI, yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras dapat menyelesaikan pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Eddy.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *