Bareskrim Tetapkan YouTuber Bigmo dan Resbob sebagai Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha

YouTuber Muhammad Adimas jadi tersangka kasus fitnah selebgram. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

Portalone.net – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan dua orang YouTuber, Muhammad Jannah alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap selebgram Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha.

Penetapan status tersangka ini merupakan kelanjutan dari laporan yang dilayangkan oleh istri pesepak bola Pratama Arhan tersebut terkait isu perselingkuhan yang sempat viral di media sosial.

Bacaan Lainnya

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi bahwa keputusan peningkatan status hukum tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada pekan ini.

“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka), pekan ini (gelar perkara penetapan),” ujar Rizki saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (5/3/2026).

Rizki menambahkan, pihak kepolisian kini tengah menyusun jadwal untuk melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

Baca Juga:  Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka, Mabes Polri Benarkan Kasus Ijazah Palsu

“Akan dijadwalkan (pemeriksaan sebagai tersangka),” lanjutnya singkat.

Kasus ini bermula ketika Azizah Salsha resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Bareskrim Polri pada Selasa, 12 Agustus 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama, menjelaskan bahwa fokus laporan mereka tertuju pada konten yang diunggah oleh akun TikTok @ibaratbradpittt dan kanal YouTube @Niceguymo.

“Yang dilaporkan itu ada dua akun, akun TikTok itu @ibaratbradpittt, sama satu lagi akun YouTube @Niceguymo. Di mana di situ ada namanya Muhammad Jannah dan satu lagi Resbobb,” jelas Anandya di Gedung Bareskrim Polri.

Pihak Azizah menilai konten yang disebarkan oleh para terlapor mengandung narasi fitnah yang merugikan martabat kliennya. Anandya menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

“Mereka sudah melakukan fitnah yang belum tentu kebenarannya. Kita harus memberi efek jera bagi masyarakat agar dalam bersosial media lebih bijak lagi. Jangan menyebarkan fitnah,” kata Anandya.

Baca Juga:  Bareskrim Sita Rp 4,07 M dari 41 Rekening PT DSI Terkait Dugaan Fraud

Meski pihak kepolisian belum merinci pasal yang disangkakan secara detail, dalam laporan awal, para terlapor diduga melanggar Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Muhammad Jannah (Bigmo) maupun Adimas Firdaus (Resbob) belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *