Portalone.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan besarnya potensi kerugian masyarakat akibat dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa aliran uang puluhan miliar rupiah yang mengalir ke perusahaan keluarga Fadia seharusnya dapat digunakan untuk membenahi infrastruktur dasar di Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan penghitungan sementara, terdapat transaksi masuk senilai Rp46 miliar ke PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan oleh suami dan anak Fadia untuk menggarap berbagai proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Asep merinci, setelah dipotong biaya operasional seperti gaji pegawai sebesar Rp22 miliar, terdapat sisa uang sekitar Rp24 miliar yang diduga dinikmati secara pribadi.
“Itu kalau dibuatkan rumah layak huni untuk masyarakat di Pekalongan dengan indeks per rumah Rp50 juta, itu bisa sekitar 400 ratusan rumah,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Tak hanya hunian, Asep menyebut uang tersebut setara dengan pembangunan puluhan kilometer akses jalan bagi warga.
“Kalau dibikin jalan kabupaten yang biaya per kilometernya Rp250 juta, itu sekitar 50 sampai 60 kilometer. Bayangkan uang Rp24 miliar itu digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Modus Operandi: Perusahaan Keluarga dan “Beneficial Owner”
Kasus ini bermula dari pendirian PT RNB oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) yang juga merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029 bersama sang anak, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), anggota DPRD Pekalongan.
KPK menemukan bahwa:
Baca Juga:
-
Dominasi Proyek: Sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan di Pemkab Pekalongan.
-
Kepemilikan Terselubung: Fadia diduga kuat bertindak sebagai Beneficial Owner (penerima manfaat) dari perusahaan tersebut.
-
Staf Khusus: Mayoritas pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati yang kemudian ditugaskan bekerja di berbagai Perangkat Daerah (PD).
Rincian Aliran Dana ke Keluarga
Dari total sisa transaksi yang ada, KPK mencatat sedikitnya Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total nilai kontrak mengalir ke kantong pribadi Fadia dan keluarganya dengan rincian:
Fadia Arafiq terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/3/2026) dini hari. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama.
Bupati Pekalongan tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 127 ayat (1) KUHP.






