KPK Sebut Uang Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bisa Bangun 400 Rumah Layak Huni

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi bisa untuk membangun infrastruktur layak di wilayahnya. (Foto: Pemkab Pekalongan)

Portalone.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan besarnya potensi kerugian masyarakat akibat dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa aliran uang puluhan miliar rupiah yang mengalir ke perusahaan keluarga Fadia seharusnya dapat digunakan untuk membenahi infrastruktur dasar di Kabupaten Pekalongan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan penghitungan sementara, terdapat transaksi masuk senilai Rp46 miliar ke PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan oleh suami dan anak Fadia untuk menggarap berbagai proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Asep merinci, setelah dipotong biaya operasional seperti gaji pegawai sebesar Rp22 miliar, terdapat sisa uang sekitar Rp24 miliar yang diduga dinikmati secara pribadi.

Baca Juga:  Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Jadi Tersangka Suap Proyek Irigasi Rp 7 Miliar

“Itu kalau dibuatkan rumah layak huni untuk masyarakat di Pekalongan dengan indeks per rumah Rp50 juta, itu bisa sekitar 400 ratusan rumah,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Tak hanya hunian, Asep menyebut uang tersebut setara dengan pembangunan puluhan kilometer akses jalan bagi warga.

“Kalau dibikin jalan kabupaten yang biaya per kilometernya Rp250 juta, itu sekitar 50 sampai 60 kilometer. Bayangkan uang Rp24 miliar itu digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Modus Operandi: Perusahaan Keluarga dan “Beneficial Owner”

Kasus ini bermula dari pendirian PT RNB oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) yang juga merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029 bersama sang anak, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), anggota DPRD Pekalongan.

KPK menemukan bahwa:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *