Alibi ‘Pedangdut Tak Paham Hukum’, KPK Jerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Momen Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Masuk Mobil Tahanan. (ANTARA FOTO)

Portalone.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis alibi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola birokrasi karena berlatar belakang sebagai musisi dangdut. KPK menegaskan bahwa status profesi di masa lalu tidak bisa menggugurkan pertanggungjawaban pidana.

Fadia saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan, Fadia berdalih urusan teknis birokrasi sepenuhnya diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda). Ia mengklaim hanya menjalankan fungsi seremonial.

“FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).

Namun, Asep menekankan adanya asas presumptio iures de iure atau asas fiksi hukum. Asas ini menyatakan bahwa setiap warga negara dianggap mengetahui hukum yang berlaku begitu regulasi tersebut diundangkan.

“Ketidaktahuan terhadap aturan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Senada dengan KPK, mantan penyidik lembaga antirasuah Yudi Purnomo Harahap menilai dalih Fadia tersebut sekadar upaya membela diri yang tidak logis. Yudi mengingatkan bahwa Fadia bukanlah orang baru di dunia pemerintahan.

Tercatat, Fadia merupakan Bupati Pekalongan dua periode (2021-2025 dan 2026) serta pernah menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016.

“Apalagi menduduki jabatan sebagai kepala daerah, tentu banyak aturan main. Masalah dia mengatakan tidak tahu, saya pikir itu hanya ngeles saja,” kata Yudi.

ADVERTISEMENT

Korupsi ini diduga bermula saat Fadia bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Perusahaan keluarga ini aktif menjadi vendor pengadaan barang dan jasa (PBJ) di wilayah yang dipimpin Fadia sendiri. Meski sempat ada pergantian direksi kepada orang kepercayaan bernama Rul Bayatun pada 2024, kendali perusahaan diduga tetap berada di lingkaran keluarga Bupati.

KPK mengendus adanya intervensi terhadap Kepala Dinas agar menggunakan jasa PT RNB. Sepanjang 2023-2026, perusahaan ini mendominasi proyek outsourcing di berbagai perangkat daerah Pemkab Pekalongan dengan keuntungan mencapai belasan miliar rupiah.

Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar:

  • Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

  • Juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK terus mendalami aliran dana dalam kasus ini, termasuk dugaan pembagian uang ke pihak keluarga yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait