Portalone.net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton.
Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (5/3/2026), Hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Hakim saat membacakan amar putusan di PN Batam.
Hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meskipun barang bukti yang terlibat mencapai angka fantastis yakni hampir 2 ton, hakim menilai tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Majelis hakim berpendapat bahwa vonis lima tahun penjara sudah cukup adil dan proporsional dengan peran serta kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa dalam jaringan tersebut.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah poin yang menjadi dasar vonis:
Baca Juga:
-
Hal Memberatkan: Jumlah narkotika yang diselundupkan sangat besar (hampir 2 ton) sehingga berpotensi merusak masa depan generasi bangsa. Selain itu, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
-
Hal Meringankan: Terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dipidana sebelumnya, dan masih berusia muda. Hakim berharap terdakwa masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki perilakunya di masa depan.
Vonis ini menjadi sorotan lantaran selisih yang sangat jauh dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU meyakini bahwa Fandi Ramadhan layak dijatuhi hukuman mati mengingat skala narkotika yang diselundupkan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Fandi terlibat dalam percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, hingga menjadi perantara narkotika golongan I dalam jumlah besar secara bersama-sama.
Kasus ini sendiri telah menarik perhatian nasional, bahkan sempat membuat Komisi III DPR RI berencana memanggil pihak Kajari dan BNN, sementara Komisi Yudisial (KY) turut memantau jalannya persidangan.






