-
Hal Memberatkan: Jumlah narkotika yang diselundupkan sangat besar (hampir 2 ton) sehingga berpotensi merusak masa depan generasi bangsa. Selain itu, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
-
Hal Meringankan: Terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dipidana sebelumnya, dan masih berusia muda. Hakim berharap terdakwa masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki perilakunya di masa depan.
Vonis ini menjadi sorotan lantaran selisih yang sangat jauh dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU meyakini bahwa Fandi Ramadhan layak dijatuhi hukuman mati mengingat skala narkotika yang diselundupkan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Fandi terlibat dalam percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, hingga menjadi perantara narkotika golongan I dalam jumlah besar secara bersama-sama.
Kasus ini sendiri telah menarik perhatian nasional, bahkan sempat membuat Komisi III DPR RI berencana memanggil pihak Kajari dan BNN, sementara Komisi Yudisial (KY) turut memantau jalannya persidangan.






