Divonis 5 Tahun Penjara, ABK Sea Dragon Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Hukuman Mati

ABK Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara di kasus penyelundupan narkoba sabu. (Foto: PN Batam)

Vonis ini menjadi sorotan lantaran selisih yang sangat jauh dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU meyakini bahwa Fandi Ramadhan layak dijatuhi hukuman mati mengingat skala narkotika yang diselundupkan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Fandi terlibat dalam percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, hingga menjadi perantara narkotika golongan I dalam jumlah besar secara bersama-sama.

Kasus ini sendiri telah menarik perhatian nasional, bahkan sempat membuat Komisi III DPR RI berencana memanggil pihak Kajari dan BNN, sementara Komisi Yudisial (KY) turut memantau jalannya persidangan.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *