Tujuh Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terseret Korupsi, Dua Terbaru Ditangkap KPK Awal 2026

DITAHAN: Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Sudewo (tengah), KPK menetapkan Bupati Pati tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp2,6 miliar.

Portalone.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tujuh kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terseret perkara korupsi dalam kurun waktu kurang dari setahun setelah pelantikan serentak pada 20 Februari 2025. Dua kasus terbaru terjadi pada awal 2026, ketika KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka pada Selasa (20/1/2026).

Penetapan tersangka terhadap Maidi terkait dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dalam perkara itu, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp550 juta.

Bacaan Lainnya

KPK juga menyoroti salah satu proyek pemeliharaan jalan Paket II di Kota Madiun dengan nilai Rp5,1 miliar, yang diduga menyisihkan jatah 6 persen untuk Maidi. Selain itu, disebut pula penerimaan gratifikasi senilai Rp1,1 miliar dalam rentang 2019–2022.

Baca Juga:  Aura Kasih Bantah Isu Kedekatan dengan RK, Kuasa Hukum Minta Publik Hentikan Spekulasi

Pada hari yang sama, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Dalam modusnya, Sudewo diduga mematok tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap pengisian calon perangkat desa, disertai ancaman formasi tidak dibuka pada tahun berikutnya apabila ketentuan tidak diikuti. Dari praktik itu, uang yang terkumpul disebut mencapai Rp2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.

Sebelum dua kasus terbaru tersebut, lima kepala daerah lain hasil Pilkada 2024 lebih dulu ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sepanjang 2025.

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. KPK menahan lima tersangka pasca OTT terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara yakni Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD di Kolaka Timur Andi Lukman Hakim, PPK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto, pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP) Deddy Karnady dan KSO PT PCP Arif Rahman dengan mengamankan barang bukti sebesar Rp200 juta dari nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/sgd (Antara Foto / Indrianto Eko Suwarso)

Pertama, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Perkara ini terkait proyek peningkatan RSUD dari tipe C ke B senilai Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan.

Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah), Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (kiri), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025 dan menyita uang senilai Rp1,6 miliar terdiri dari 9.000 paun dan 3.000 dolar AS. (ANTARA FOTO)

Kedua, Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada 3 November 2025 dalam perkara dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah/ janji di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2025.

Baca Juga:  Cegah Korupsi, KPK RI Beri Pembekalan anggota DPRD dan ASN di Jambi

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait