Portalone.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tujuh kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terseret perkara korupsi dalam kurun waktu kurang dari setahun setelah pelantikan serentak pada 20 Februari 2025. Dua kasus terbaru terjadi pada awal 2026, ketika KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka pada Selasa (20/1/2026).
Penetapan tersangka terhadap Maidi terkait dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dalam perkara itu, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp550 juta.
KPK juga menyoroti salah satu proyek pemeliharaan jalan Paket II di Kota Madiun dengan nilai Rp5,1 miliar, yang diduga menyisihkan jatah 6 persen untuk Maidi. Selain itu, disebut pula penerimaan gratifikasi senilai Rp1,1 miliar dalam rentang 2019–2022.
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Dalam modusnya, Sudewo diduga mematok tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap pengisian calon perangkat desa, disertai ancaman formasi tidak dibuka pada tahun berikutnya apabila ketentuan tidak diikuti. Dari praktik itu, uang yang terkumpul disebut mencapai Rp2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.
Sebelum dua kasus terbaru tersebut, lima kepala daerah lain hasil Pilkada 2024 lebih dulu ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sepanjang 2025.

Pertama, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Perkara ini terkait proyek peningkatan RSUD dari tipe C ke B senilai Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan.

Kedua, Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada 3 November 2025 dalam perkara dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah/ janji di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2025.







