KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), pada Senin (10/3). (Foto: Biro Adpim Pemprov Jabar)

BANDUNG – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), pada Senin (10/3). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya giat penggeledahan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa keterangan resmi terkait hasil penggeledahan baru akan disampaikan setelah semua kegiatan selesai.

Bacaan Lainnya

Menanggapi penggeledahan yang dilakukan oleh KPK, Ridwan Kamil menyatakan sikapnya dengan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung. Ia juga memastikan bahwa tim penyidik KPK telah menunjukkan surat resmi dalam melaksanakan tugasnya.

“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait BJB,” ujar RK dalam pernyataan resminya. Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan,” tambahnya.

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus ini sejak 27 Februari 2025. Berdasarkan informasi, sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, namun KPK belum mengumumkannya ke publik.

“Penentuan langkah lebih lanjut menjadi kewenangan penyidik dan direktur atau deputi terkait. Pascadilakukan rilis resmi, barulah dapat diputuskan langkah hukum selanjutnya,” jelas salah satu pejabat KPK, Setyo.

Penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil menambah babak baru dalam penyidikan kasus ini. Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari KPK mengenai siapa saja yang terlibat dan bagaimana proses hukum akan berjalan.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian luas, terutama karena menyangkut dana iklan dari Bank BJB, salah satu lembaga keuangan daerah yang berperan penting di Jawa Barat dan Banten. Semua pihak kini menunggu transparansi lebih lanjut dari KPK mengenai kasus ini. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait