Portalone.net – Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Dokter Richard Lee (DRL) pada Jumat (6/3/2026) malam. Penahanan dilakukan setelah Richard selesai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa Richard dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya setelah menjalani proses pemeriksaan yang cukup panjang.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat.
Sebelum ditahan, Richard Lee terpantau menjalani pemeriksaan tambahan sejak siang hari sekitar pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Dalam kurun waktu empat jam tersebut, tim penyidik melayangkan puluhan butir pertanyaan kepada sang dokter.
“Yang bersangkutan dicecar sebanyak 29 pertanyaan oleh penyidik,” lanjut Budi.
Budi juga memastikan bahwa prosedur penahanan telah sesuai dengan protokol kesehatan. Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Richard sebelum ia masuk ke sel tahanan.
“Pemeriksaan meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal. Yang bersangkutan dinyatakan sehat dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” jelasnya.
Kasus hukum yang menjerat Richard Lee ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024 silam.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Richard sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Baca Juga:
Penyidik menjerat Richard Lee dengan pasal berlapis:
-
UU Kesehatan: Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
-
UU Perlindungan Konsumen: Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan/atau Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Sebagai upaya perlawanan hukum atas penetapan tersangkanya, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim tunggal memutuskan menolak permohonan tersebut.
Selain penahanan, pihak kepolisian juga telah melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap Richard sejak 10 Februari 2026 guna memperlancar proses penyidikan.
“Barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah kami titipkan kepada kuasa hukumnya,” pungkas Budi.






