OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit bagi Debitur Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit bagi Wilayah Terdampak Bencana.
  1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp10 miliar.

  2. Penetapan kualitas lancar untuk kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik yang disalurkan sebelum maupun sesudah debitur terdampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi harus mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.

    Bacaan Lainnya
  3. Pemberian fasilitas pembiayaan baru bagi debitur terdampak, dengan kualitas kredit yang dinilai secara terpisah dari kredit sebelumnya (tidak menerapkan prinsip one obligor).

OJK menetapkan bahwa kebijakan ini berlaku hingga tiga tahun sejak tanggal penerbitan, yakni hingga 10 Desember 2025.

Selain pada sektor pembiayaan, OJK juga memberikan perhatian serius pada layanan perasuransian di wilayah terdampak. OJK telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana dan menyederhanakan proses klaim bagi masyarakat serta pelaku usaha.

Perusahaan asuransi diminta melakukan pemetaan polis yang terdampak bencana, menyiapkan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi dengan nasabah, serta menjalin koordinasi dengan BNPB, BPBD, dan pihak reasuradur. OJK juga menekankan pentingnya penyampaian laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala.

Dengan kebijakan komprehensif ini, OJK berharap pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah bencana dapat berlangsung lebih cepat dan stabil. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *