JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025.
“THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri dan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025,” ujar Prabowo.
Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Pencairan THR ini diharapkan dapat membantu para PNS dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Lebaran.
Selain THR, Presiden juga memastikan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yakni pada Juni 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk membantu para pegawai negeri dalam menghadapi pengeluaran tambahan saat tahun ajaran baru dimulai.













