KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus ini sejak 27 Februari 2025. Berdasarkan informasi, sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, namun KPK belum mengumumkannya ke publik.
“Penentuan langkah lebih lanjut menjadi kewenangan penyidik dan direktur atau deputi terkait. Pascadilakukan rilis resmi, barulah dapat diputuskan langkah hukum selanjutnya,” jelas salah satu pejabat KPK, Setyo.
Penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil menambah babak baru dalam penyidikan kasus ini. Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari KPK mengenai siapa saja yang terlibat dan bagaimana proses hukum akan berjalan.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian luas, terutama karena menyangkut dana iklan dari Bank BJB, salah satu lembaga keuangan daerah yang berperan penting di Jawa Barat dan Banten. Semua pihak kini menunggu transparansi lebih lanjut dari KPK mengenai kasus ini. (one)













