Portalone.net – Seorang pria berinisial APH alias Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang terduga pelaku penjambretan di Jalan Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 26 April 2025.
Istri Hogi, Arsita (39), mengatakan saat ini suaminya berstatus tahanan luar setelah mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukum. Ia menyebut pergelangan kaki Hogi dipasangi alat pelacak GPS.
“Kalau sekarang katanya itu tahanan luar karena di kakinya dipasang GPS,” kata Arsita, Kamis (22/1/2026).
Arsita menjelaskan, saat kejadian ia mengendarai sepeda motor dari Pasar Pathuk menuju salah satu hotel di Maguwoharjo sekitar pukul 05.30 WIB. Dalam perjalanan, ia bertemu secara tidak sengaja dengan suaminya yang mengendarai mobil dari arah Berbah setelah mengambil pesanan jajanan pasar. Keduanya kemudian berjalan beriringan menuju tujuan.
Menurut Arsita, penjambretan terjadi sebelum area Transmart Maguwoharjo. Tas miliknya dirampas dua orang berboncengan sepeda motor. Ia menyebut tali tas diputus menggunakan kater.
“Tiba-tiba di area sekitar Hotel Next atau jembatan itu, saya dijambret dari sebelah kiri. Pelaku dua orang berboncengan, tas saya langsung dibawa karena talinya diputus pakai kater,” ujarnya.
Arsita mengatakan Hogi kemudian berupaya menghentikan pelaku dengan memepet sepeda motor menggunakan mobil yang dikemudikannya. Ia menyebut upaya itu terjadi beberapa kali hingga motor pelaku naik ke trotoar.
“Maksudnya biar naik ke trotoar tuh biar berhenti. Itu sampai dipepetnya itu sampai tiga kali sama suami saya,” kata Arsita.
Aksi tersebut, menurut Arsita, berakhir ketika motor pelaku melaju dalam kecepatan tinggi, kehilangan kendali saat naik ke trotoar, lalu menabrak tembok. Dua orang yang disebutnya berinisial RDA dan RS asal Pagar Alam, Sumatera Selatan, dinyatakan meninggal dunia.
“Itu saya lihat sendiri karena saya tepat di belakangnya,” ucap Arsita.
Baca Juga:
Arsita menambahkan, penanganan perkara dugaan penjambretan dihentikan karena kedua terduga pelaku meninggal dunia. Namun, proses hukum terkait kecelakaan lalu lintas tetap berjalan dan suaminya ditetapkan tersangka oleh Satlantas Polresta Sleman sekitar dua hingga tiga bulan setelah kejadian. Ia menyebut perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Lalu kemarin sudah tahap dua dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto membenarkan penetapan tersangka terhadap pengemudi mobil yang terlibat dalam peristiwa itu. Ia mengatakan berkas perkara telah memasuki Tahap II di kejaksaan.
“Betul, itu sudah kami, tahapan sudah berjalan, dari penyelidikan, penyidikan, dan hari apa itu kami sudah tahap dua. Jadi saat ini memang benar sudah di kejaksaan,” kata Mulyanto, Kamis (22/1).
Mulyanto menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk gelar perkara serta pemeriksaan saksi dan saksi ahli. Ia menyebut kasus diproses melalui laporan Model A untuk memberikan kepastian hukum.
“Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada ini… tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua,” ujarnya.
Terkait ada tidaknya unsur kesengajaan, Mulyanto menyebut hal itu akan dijelaskan lebih lanjut dalam proses penuntutan.
Dalam perkara ini, Hogi dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 ayat (4) mengatur kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, sedangkan Pasal 311 terkait perbuatan yang dianggap sengaja membahayakan nyawa.






