“Dengan rentang waktu tersebut, maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018-2023 sudah tidak ada lagi stoknya pada tahun 2024,” ujar Burhanuddin.
Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat saat ini telah sesuai dengan standar yang ditentukan oleh Pertamina. Fakta hukum yang ditemukan penyidik menunjukkan bahwa kasus dugaan pengoplosan hanya terjadi dalam periode 2018-2023.
Burhanuddin mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi simpang siur terkait kasus ini.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dengan penegasan ini, diharapkan masyarakat tetap percaya terhadap kualitas BBM yang beredar saat ini serta mendukung upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung. (one)







