Jaksa Agung Pastikan Pertamax Saat Ini Sesuai Standar Pemerintah

Salah satu Petugas mengisi BBM jenis Pertamax di SPBU Pertamina Rest Area Tol Tangerang-Jakarta KM 14, Senin (1/4/2024). (Foto: Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa Pertamax yang beredar saat ini telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini PT Pertamina dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (6/3/2025), usai pertemuan dengan petinggi PT Pertamina. Pertemuan tersebut digelar setelah kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 mencuat ke publik.

Bacaan Lainnya

Salah satu aspek yang menjadi sorotan masyarakat adalah dugaan pengoplosan Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92). Jaksa Agung menegaskan bahwa kasus ini terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023.

“Pembelian RON 90 dengan harga RON 92 serta pengoplosannya di kilang minyak milik anak pengusaha Riza Chalid diduga terjadi dalam periode tersebut,” jelas Burhanuddin.

Baca Juga:  Beda Pertalite dan Pertamax yang Perlu di Ketahui

Ia juga menegaskan bahwa produk Pertamina yang beredar sejak tahun 2024 tidak terkait dengan kasus ini. “Mulai 2024 ke sini itu tidak ada kaitannya dengan periode kasus. Artinya, kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan Pertamina,” tegasnya.

Jaksa Agung juga menjelaskan bahwa bahan bakar minyak merupakan komoditas yang cepat habis digunakan. Suplai BBM biasanya hanya bertahan selama 21-23 hari sebelum stok baru masuk.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *