Portalone.net, Jakarta – Kasus dugaan korupsi besar kembali mengguncang negeri ini. Kejaksaan Agung mengungkap praktik curang dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Akibatnya, negara mengalami kerugian fantastis yang mencapai Rp193,7 triliun!
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, kasus ini melibatkan rekayasa dalam pengelolaan minyak mentah.
Sejak 2018, sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018, pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya mengutamakan pasokan dari dalam negeri sebelum mengimpor. Namun, praktik yang terjadi justru sebaliknya.
Beberapa tersangka, yakni RS, SDS, dan AP, diduga merekayasa rapat optimalisasi hilir sebagai dalih untuk menurunkan produksi kilang.
Akibatnya, produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap dan justru diekspor. Ironisnya, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga malah mengimpor minyak mentah dan produk kilang melalui perantara (broker), dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga produksi dalam negeri.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional YF, PT Pertamina International Shipping.






