“Tidak ada suap, tidak ada gratifikasi. Bahkan, kerugian negara yang diklaim mencapai Rp 300 triliun hingga saat ini belum terbukti secara hukum,” tambahnya.
Selain itu, Junaedi turut menyoroti denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi. Ia menilai perhitungan denda tidak berdasarkan nilai aktual dan mengklaim bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak pernah melakukan perhitungan menyeluruh terkait kerugian negara.
“Yang dihitung hanya pengeluaran PT Timah dalam kerja sama smelter, tanpa memperhitungkan keuntungan dari penjualan timah. Padahal, laporan tahunan PT Timah mencatat keuntungan Rp 233 miliar dari kerja sama ini. Lalu, dari mana hitungan kerugian negara?” tanyanya.
Sebagai informasi, Mochtar Riza Pahlevi yang juga diwakili Junaedi dalam proses hukum, turut mengalami peningkatan hukuman dari 8 tahun menjadi 20 tahun penjara setelah putusan banding.
Dengan berbagai kejanggalan ini, Junaedi berharap hukum dapat ditegakkan secara adil dan berdasarkan fakta, bukan sekadar pertimbangan politis atau tekanan publik. (one)













