Portalone.net – Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan upaya banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis Harvey Moeis. Dalam putusannya, hukuman Harvey diperberat menjadi 20 tahun penjara. Menanggapi hal ini, kuasa hukumnya, Junaedi Saibih, menyatakan ketidaksetujuannya.
Menurut Junaedi, hukuman berat yang diterima kliennya tidak sebanding dengan pihak lain yang juga mengajukan banding, seperti Helena Lim. “Helena Lim divonis dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara dan dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta. Barang yang disita bahkan melebihi nilai tersebut. Ini menyalahi kaidah hukum,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).
Junaedi menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai bentuk kematian prinsip rule of law, di mana hukum seharusnya menjadi pedoman utama dalam pemerintahan, bukan sekadar keputusan politis atau populis.
“Rule of law telah wafat pada Kamis, 13 Februari 2025, setelah bocoran putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta beredar. Prinsip hukum dan rasionalitas hukum tidak boleh kalah oleh populisme yang membabi buta,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan dasar pertimbangan hakim dalam memperberat hukuman kliennya. Menurutnya, tidak ada unsur suap maupun gratifikasi dalam perkara yang menjerat Harvey Moeis.













