Mekkah Mulai “Digembok” 13 April 2026, Jemaah Tanpa Izin Haji Dilarang Masuk

Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. (Foto: Istimewa)

Portalone.net – Pemerintah Arab Saudi resmi memperketat aturan menjelang puncak ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Mulai 13 April 2026, akses masuk menuju Kota Suci Mekkah akan dibatasi secara ketat. Langkah ini diambil demi menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah yang memiliki izin resmi.

Kebijakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba masuk ke Mekkah tanpa dokumen sah. Tidak hanya pembatasan akses, otoritas Saudi juga telah mematok tenggat waktu bagi jemaah umrah untuk segera meninggalkan Tanah Suci.

Cek Aturannya: Siapa Saja yang Boleh Masuk?

Berdasarkan aturan terbaru, tidak sembarang orang bisa melewati gerbang pemeriksaan (check point) menuju Mekkah. Hanya ada tiga kategori yang diperbolehkan masuk:

  • Pemegang Izin Tinggal (Ikamah) yang diterbitkan khusus untuk wilayah Mekkah.

  • Pemegang Visa Haji Resmi tahun 2026.

  • Pekerja dengan Izin Resmi di area tempat suci (Masyairul Muqaddasah).

“Artinya, seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Mekkah selama periode tersebut,” tulis keterangan resmi yang dihimpun. Mereka yang melanggar akan langsung diminta putar balik di pos pemeriksaan.

Bagi Anda yang saat ini tengah menjalankan ibadah umrah, harap diperhatikan. Pemerintah Arab Saudi menetapkan batas akhir keberangkatan (kepulangan) jemaah umrah pada 18 April 2026.

Tak hanya itu, layanan aplikasi Nusuk untuk penerbitan izin umrah akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026. Hal ini dilakukan guna sterilisasi area Mekkah untuk persiapan puncak haji.

Kemenhaj: Jangan Tergiur Haji Ilegal!

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari prinsip “No Permit, No Hajj” (Tidak Ada Haji Tanpa Izin). Ia meminta warga Indonesia waspada terhadap tawaran haji non-prosedural.

“Jangan mau dirayu berangkat haji tanpa visa haji. Itu ilegal! Selain ditolak masuk Mekkah, Anda juga berpotensi terkena sanksi berat sesuai hukum di Arab Saudi,” tegas Ichsan.

Kemenhaj mengingatkan jemaah untuk memastikan visa yang dikantongi adalah Visa Haji, bukan visa ziarah, turis, umrah, apalagi visa kerja (amil). Koordinasi terus dilakukan dengan otoritas Saudi guna memastikan perlindungan bagi jemaah Indonesia yang berangkat secara resmi.

Share WhatsApp
×

Apresiasi Spesial

Dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih telah mengapresiasi kerja keras jurnalis Portalone.net dalam menyajikan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya.

Pilih Nominal:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini