Geledah Kantor Bupati Cilacap, KPK Sita “Chat” Instruksi Setoran Uang dari Kepala SKPD

KPK tahan Bupati Cilacap. (Foto: Tribunnews/Jeprima)

Portalone.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap periode 2025-2030, Syamsul Auliya Rachman. Penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik menyasar beberapa lokasi, mulai dari Rumah Dinas dan Kantor Bupati, Kantor Sekretaris Daerah (Sekda), hingga ruang kerja Asisten 1, 2, dan 3.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE),” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).

Salah satu temuan krusial dalam penggeledahan ini adalah telepon seluler yang berisi percakapan terkait instruksi pengumpulan uang.

Budi menjelaskan, bukti elektronik tersebut memperkuat dugaan adanya skema penarikan dana dari para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diteruskan ke Kepala Bidang masing-masing.

“Di antaranya handphone yang berisi chat-chat terkait pengumpulan uang dari kepala SKPD ke Kepala Bidang masing-masing. Penyidik akan melakukan ekstraksi dan analisis terhadap setiap barang bukti tersebut,” lanjutnya.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi Tahun Anggaran 2025-2026. Selain Bupati Syamsul, KPK juga telah menahan Sekda Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono.

Keduanya diduga mematok “target setoran” hingga Rp750 juta yang rencananya akan digunakan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pihak eksternal.

Berdasarkan penyidikan awal, modus yang digunakan adalah:

  • Target Awal: Setiap satuan kerja (satker) diminta menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.

  • Realisasi: Setoran yang terkumpul bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah.

  • Total Terkumpul: Dalam kurun waktu 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetor uang dengan total kumulatif mencapai Rp610 juta.

Uang tersebut dikumpulkan melalui Asisten II Kabupaten Cilacap berinisial FER, sebelum akhirnya diserahkan kepada Sekda Sadmoko Danardono.

Atas perbuatannya, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono disangkakan melanggar:

  • Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, kedua tersangka telah menjalani masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Share WhatsApp
×

Apresiasi Spesial

Dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih telah mengapresiasi kerja keras jurnalis Portalone.net dalam menyajikan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya.

Pilih Nominal:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini