Pedagang Online Siap-Siap, Marketplace Kini Wajib Pungut PPh 22

Sri Mulyani Teken Aturan Pajak Pedagang Online di Marketplace

Siapa Saja yang Kena Pajak?

Kriteria pedagang yang dikenakan PPh Pasal 22 dijabarkan dalam Bab II PMK 37/2025. Dua kriteria utama yakni:

Selain pedagang barang, peraturan ini juga menyasar jasa ekspedisi, perusahaan asuransi, serta penyedia jasa lainnya yang melakukan transaksi secara elektronik dengan pembeli dalam negeri.

Dengan aturan ini, pemerintah memperkuat basis perpajakan digital, seiring meningkatnya aktivitas ekonomi di ranah daring. Tujuannya, untuk menciptakan level playing field dan memperluas penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus tumbuh pesat. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *