Siapa Saja yang Kena Pajak?
Kriteria pedagang yang dikenakan PPh Pasal 22 dijabarkan dalam Bab II PMK 37/2025. Dua kriteria utama yakni:
-
Menerima penghasilan melalui rekening bank atau sejenisnya;
-
Melakukan transaksi menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon dengan kode negara Indonesia.
Selain pedagang barang, peraturan ini juga menyasar jasa ekspedisi, perusahaan asuransi, serta penyedia jasa lainnya yang melakukan transaksi secara elektronik dengan pembeli dalam negeri.
Dengan aturan ini, pemerintah memperkuat basis perpajakan digital, seiring meningkatnya aktivitas ekonomi di ranah daring. Tujuannya, untuk menciptakan level playing field dan memperluas penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus tumbuh pesat. (one)







