JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menunjuk sejumlah platform marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan e-commerce lainnya sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang dalam negeri yang berjualan secara online.
Penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Aturan tersebut diteken oleh Sri Mulyani pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Juni 2025. Namun, pelaksanaan teknisnya dilakukan secara bertahap seiring dengan kesiapan sistem dari masing-masing platform digital.
“Kami sudah berkomunikasi dengan marketplace. Sosialisasi sudah dilakukan dan mereka juga perlu menyesuaikan sistem. Implementasi kemungkinan baru akan dimulai dalam satu hingga dua bulan ke depan,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, dalam taklimat media, Senin (14/7).
Pajak 0,5 Persen dari Peredaran Bruto
Besaran pajak yang dipungut ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima pedagang, di luar PPN dan PPnBM. Peredaran bruto yang dimaksud adalah seluruh penghasilan usaha sebelum dikurangi potongan apa pun.
Namun, pengenaan pajak ini hanya berlaku bagi pedagang online dengan peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun. Ketika ambang batas tersebut terlampaui, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan kepada platform tempat mereka berjualan. Pemungutan pajak akan dimulai sejak awal bulan berikutnya setelah surat tersebut diterima.

