TNI ancam Ormas yang masih bergaya pakai seragam mirip tentara

Sumber: merdeka.com
Merdeka.com – TNI AD melarang keras penggunaan atribut mirip TNI seperti seragam loreng, topi baret, lencana, pangkat bahu, serta sepatu pakaian dinas harian (PDH) oleh organisasi kepemudaan. Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen M Sabrar Fadhilah Sabrar, pihak TNI akan melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai legalisasi organisasi massa memakai atribut TNI
“Kita berharap tidak ada ormas-ormas yang arahnya ngumpulin-ngumpulin duit pakai seragam mirip-mirip TNI,” ujar Brigjen Sabrar saat dihubungi merdeka.com, Jumat (4/3) kemarin.

Akan tetapi pihak TNI tetap melakukan koordinasi dengan Kemendagri mengenai ormas yang memakai seragam ala militer itu. Lantaran perizinan ormas itu harus melalui Kemendagri atau pemerintah daerah maupun provinsi.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dodi Riyadmadji akan mengecek mengenai ormas-ormas tersebut di Direktorat Jenderal Politik Pemerintahan Umum.
Jika Ormas itu melanggar aturan soal penggunaan atribut mirip PNS atau TNI, tentu akan ada sanksi tegas.
“Dilihat apakah dia tercatat ke Kemendagri atau tidak. Sanksinya itu bertingkat mulai dari teguran dan seterusnya hingga pembubaran,” tandasnya.

Share WhatsApp
×

Apresiasi Spesial

Dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih telah mengapresiasi kerja keras jurnalis Portalone.net dalam menyajikan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya.

Pilih Nominal:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini