Portalone.net – Di tengah masifnya digitalisasi, ancaman kejahatan finansial turut bertransformasi. Fenomena investasi bodong kini semakin marak berkeliaran di berbagai platform media sosial, menebar janji manis berupa keuntungan instan dalam jumlah fantastis dengan modal minim.
Bagi sebagian masyarakat, iming-iming cepat kaya ini sering kali menjadi daya tarik yang sulit ditolak. Padahal, tawaran tersebut merupakan modus operandi sindikat penipuan digital yang menyasar kelengahan pengguna internet.
Modus operandi para pelaku umumnya dimulai dengan menjaring korban melalui iklan atau pesan langsung di media sosial. Korban yang menunjukkan ketertarikan bahkan sekadar mengeklik atau merespons tawaran tersebut biasanya diminta untuk memberikan nomor kontak.
Tanpa disadari, langkah kecil itu membuat nomor pribadi korban tersimpan dalam sistem para pelaku. Akibatnya, di kemudian hari, korban kerap mendapati nomor mereka dihubungi oleh pihak-pihak lain dari sindikat serupa yang menawarkan ragam jebakan penipuan lanjutan.
Melihat tren yang kian meresahkan ini, otoritas keamanan siber mengimbau masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan dan kewaspadaan digital. Langkah antisipasi paling efektif ketika menemui tawaran mencurigakan di media sosial adalah tidak berinteraksi, mengabaikan, dan segera memblokir akun tersebut.
Masyarakat diingatkan untuk selalu memegang prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum menanamkan modal, pastikan legalitas lembaga investasi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta nalar kewajaran atas imbal hasil yang dijanjikan. Jangan sampai, kemudahan teknologi justru menjadi celah bagi pihak tak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan secara ilegal.
