4 Perwira Tinggi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Bakal Jalani Sidang Etik Polri

Suasana konferensi pers di Mabes Polri terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian. (Foto: Antara)

Portalone.net – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) memastikan bahwa empat perwira tinggi (Pati) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto akan segera menghadapi sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

“Terkait kode etik tentu secara kesinambungan ini terus juga dalam proses ke arah sana,” ujar Trunoyudo.

Kendati demikian, pihak kepolisian belum dapat merinci secara pasti jadwal pelaksanaan sidang pelanggaran etik tersebut. Trunoyudo menyebutkan bahwa jajaran penyidik saat ini masih fokus melakukan pengembangan materi perkara secara menyeluruh.

“Proses ini seperti yang dijelaskan oleh Pak Kabareskrim kemarin dan sebagai perkembangan, baru dapat kami sampaikan adanya penambahan SU sebagai tersangka,” tambahnya.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan total empat jenderal aktif sebagai tersangka dalam skandal penyadapan tanpa prosedur atau ilegal yang menyasar kepala negara serta sejumlah tokoh nasional.

Deretan tersangka tersebut meliputi mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso, serta mantan Kepala Divisi TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 332 KUHP ayat (1) dan (2), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dari keempat tersangka yang telah ditetapkan, tiga di antaranya kecuali Irjen Slamet Uliandi saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, guna kepentingan penyidikan lanjutan.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan