TB Hasanuddin Desak Presiden Prabowo Cabut Bintang Mahaputera Adipurna Milik Eks Kapolri Listyo Sigit

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. (Foto: Dok. DPR RI)

Portalone.net – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk mencabut tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang sebelumnya disematkan kepada mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Desakan ini muncul menyusul penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, tanda kehormatan dari negara bukan sekadar simbol seremonial belaka, melainkan wujud pengakuan yang menuntut integritas moral, keteladanan, serta komitmen tinggi terhadap bangsa dan negara. Oleh karena itu, kasus hukum yang menjerat jenderal bintang empat tersebut harus menjadi perhatian serius bagi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

“Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Sebagaimana diketahui, Listyo Sigit sebelumnya menerima anugerah tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna langsung dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026, bertepatan dengan masa akhir jabatannya sebagai Kapolri. Bintang Mahaputera sendiri merupakan tanda kehormatan tertinggi kedua di Indonesia satu tingkat di bawah Bintang Republik Indonesia yang diberikan kepada individu dengan jasa luar biasa bagi keutuhan dan kelangsungan bangsa.

Hasanuddin menjelaskan bahwa mekanisme pencabutan tanda kehormatan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Berdasarkan Pasal 35 UU tersebut, Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk mencabut tanda kehormatan apabila penerimanya dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 25. Persyaratan tersebut meliputi kewarganegaraan, kepemilikan integritas moral dan keteladanan, jasa terhadap bangsa, berkelakuan baik, serta kesetiaan untuk tidak mengkhianati negara.

Ia berharap pemerintah dapat bersikap konsisten guna menjaga wibawa, marwah, dan kepercayaan publik terhadap institusi tanda jasa negara.

“Saya mendorong agar kajian dilakukan secara objektif dan komprehensif, sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan,” tambahnya.

Kasus yang menjerat Listyo Sigit bermula dari temuan Bareskrim Polri yang menduga eks Kapolri tersebut bersama dua perwira tinggi aktif lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH) telah melakukan aksi penyadapan tanpa prosedur resmi (ilegal) selama periode 2025–2026.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin memaparkan bahwa para tersangka memasukkan sejumlah nomor ke dalam sistem sadap Polri tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum yang sah. Ironisnya, salah satu nomor yang menjadi sasaran penyadapan ilegal tersebut merupakan milik Presiden Prabowo Subianto, di samping nomor-nomor milik pejabat negara, tokoh politik, tokoh masyarakat, pimpinan ormas, hingga insan media massa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan berlapis, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (ancaman pidana penjara 10 tahun), Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (ancaman bui 6 tahun), serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan hingga 8 tahun.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan