Sengit! Denny Indrayana Tuding Balik Isu Ijazah Gibran Buah Cawe-cawe Jokowi

Suasana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, saat sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait keabsahan syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Portalone.net – Perseteruan hukum dan politik terkait keabsahan persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas. Pakar hukum tata negara sekaligus pemohon gugatan, Denny Indrayana, secara terbuka merespons pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya menyebut polemik ijazah tersebut sebagai “operasi politik” untuk menurunkan reputasi.

Alih-alih sepakat dengan narasi tersebut, Denny melontarkan kritik tajam. Ia balik menuding bahwa “operasi politik” yang sesungguhnya justru terjadi pada proses pencalonan Gibran di Pilpres 2024 lalu melalui cawe-cawe kekuasaan.

Dalam keterangannya melalui kanal YouTube pribadinya pada Sabtu (17/10), Denny menilai bahwa reputasi Gibran tidak perlu lagi diturunkan (downgrade) karena secara kapasitas, menurut versinya, memang belum layak menduduki kursi orang nomor dua di Indonesia. Ia bahkan menyinggung rekam jejak Gibran saat memimpin Kota Solo sebelumnya.

“Untuk saudara Gibran, tanpa di-downgrade sekalipun memang reputasinya masih belum layak. Beliau seharusnya tidak dipasangkan menjadi wakil presiden. Bahkan untuk menjadi wali kota Solo pun, sama-sama kita tahu, masih perlu dipertanyakan kelayakannya,” ujar Denny.

Lebih lanjut, Denny mengeklaim bahwa polemik berkepanjangan ini justru berdampak buruk pada reputasi politik Jokowi sendiri. Menurutnya, kepemimpinan Jokowi semasa berkuasa telah menggeser esensi politik kebangsaan menjadi politik kekeluargaan (dynasty politics).

“Seiring perjalanan waktu, reputasi kepresidenan Bapak dirusak sendiri oleh Presiden Jokowi, di mana politik kebangsaan dan kenegaraannya menjadi politik partisan, politik kekeluargaan,” tambahnya.

Denny secara spesifik menepis tudingan adanya penumpang gelap atau pihak luar yang mendalangi isu ijazah ini. Ia menegaskan bahwa operasi politik yang nyata adalah rekayasa regulasi yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran pada 2024 lalu.

Setidaknya ada dua produk hukum utama yang disorot oleh pihak Denny Indrayana:

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023: Keputusan ini mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dari yang semula 40 tahun menjadi pengecualian bagi kepala daerah yang sedang atau pernah terpilih melalui pemilu. Denny menyebut proses ini sarat konflik kepentingan karena melibatkan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman dari Gibran.
  2. Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023: Aturan terkait pengecualian bukti kelulusan SMA bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri atau memiliki ijazah perguruan tinggi ini, oleh kubu pemohon, dinilai sebagai “pasal selundupan” demi memuluskan administrasi pencalonan Gibran.

Sebelumnya, polemik keabsahan dokumen pendidikan Gibran ini kembali mencuat ke ruang publik usai Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan terkait gugatan tersebut pada Selasa (6/10) lalu.

Menanggapi gelombang kritik yang terus menerpa keluarganya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo angkat bicara saat ditemui di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (16/10). Jokowi secara tegas menyatakan bahwa isu yang terus digulirkan ini murni merupakan skenario politik pihak tertentu.

“Kan sudah saya sampaikan sejak awal ini ada operasi politik kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi, jadi ramai lagi,” tegas Jokowi.

Ketika disinggung apakah serangan tersebut menyasar dirinya atau sang putra, Jokowi menyebut keduanya berpotensi menjadi target utama untuk merusak citra politik keluarga. Kendati demikian, ia mengaku tidak ambil pusing dan memilih bersikap santai menghadapi berbagai tudingan miring tersebut.

“Sekali lagi, ini operasi politik untuk men-downgrade reputasi politik seseorang… Buat saya ya biasa saja,” pungkasnya.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan