Portalone.net – Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, kembali menuai kecaman internasional setelah mengunggah video yang memperlihatkan pembangunan fasilitas khusus atau tiang gantungan untuk mengeksekusi warga Palestina.
Dalam video bernada kemenangan yang diunggah melalui media sosial tersebut, politikus sayap kanan itu tampak menunjuk fondasi bangunan yang diklaim sebagai lokasi eksekusi bagi pihak yang divonis atas pelanggaran terorisme. Fasilitas ini disebut-sebut turut dilengkapi ruangan khusus bagi keluarga korban untuk menyaksikan proses eksekusi.
Pembangunan fasilitas tiang gantungan ini menyusul pengesahan undang-undang baru di Israel yang mewajibkan pengadilan militer menjatuhkan hukuman mati sebagai sanksi utama bagi warga Palestina yang dicap melakukan aksi terorisme.
Sejumlah pihak menyoroti bahwa undang-undang tersebut memiliki spesifikasi yang tajam karena hanya menargetkan warga Palestina. Sementara itu, warga Israel keturunan Yahudi pada praktiknya terlindungi dari ancaman hukuman serupa melalui klausul hukum yang membatasi penerapan sanksi tersebut hanya pada pembunuhan dengan niat menyangkal eksistensi negara Israel.
Sebelum kontroversi ini, Ben-Gvir juga sempat merayakan ulang tahunnya dengan kue berhiaskan gambar jerat algojo, serta melontarkan pernyataan provokatif yang menyerukan kebijakan penembakan terarah terhadap warga di Gaza dalam jumlah tertentu setiap malam.
Pernyataan dan tindakan beruntun Ben-Gvir memicu gelombang penolakan keras dari berbagai pejabat tinggi negara dan lembaga internasional:
-
Prancis: Menteri Luar Negeri Jean-Noel Barrot menilai pernyataan sang menteri sebagai hal yang “tidak dapat diterima dan tidak manusiawi”.
-
Jerman: Kanselir Friedrich Merz mengecam keras seruan tersebut karena dianggap melanggar hukum internasional.
-
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB): Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyebut komentar dan tindakan itu sebagai sesuatu yang “mengerikan”, “keterlaluan”, “mendehumanisasi”, dan “berbahaya”.
Sebelumnya, Ben-Gvir juga telah dijatuhi sanksi pembatasan perjalanan dan finansial oleh sejumlah negara, termasuk Inggris, Prancis, dan Irlandia, akibat rekam jejak pernyataan ekstremnya.
