Portalone.net – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, menegaskan bahwa judi online merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda. Pesan tersebut disampaikannya di hadapan ratusan mahasiswa saat menjadi narasumber pada kuliah umum SI Festival 2026 yang berlangsung di Auditorium Chatib Quzwain, Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Rabu (17/6/2026).
Mengusung tema “Membangun Kesadaran Digital untuk Melawan Bahaya Judi Online”, kegiatan tersebut menjadi wadah edukasi bagi mahasiswa untuk memahami berbagai dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik perjudian berbasis digital yang semakin marak.
Dalam paparannya, Ariansyah menjelaskan bahwa terdapat sejumlah faktor yang mendorong seseorang terjerumus ke dalam judi online. Faktor-faktor tersebut antara lain kondisi sosial dan ekonomi, situasi lingkungan, proses belajar dari lingkungan sekitar, persepsi terhadap peluang kemenangan, hingga keyakinan bahwa kemampuan teknologi dapat meningkatkan peluang memperoleh keuntungan.
“Kadang judi online itu dimulai dari Rp50 ribu. Nilainya memang tidak besar, tetapi karena sudah kecanduan, aktivitas tersebut dilakukan terus-menerus. Bahkan ada penerima bantuan sosial yang menggunakan dana bantuan pemerintah untuk berjudi online. Banyak yang beranggapan perjudian online dapat memberikan keuntungan besar dalam waktu singkat,” ujarnya.
Ariansyah juga menguraikan sejumlah tanda seseorang telah mengalami kecanduan judi online. Di antaranya adalah ketidakmampuan mengendalikan keinginan untuk berjudi, berbohong mengenai aktivitas yang dilakukan, menghabiskan banyak waktu di dunia maya, tidak segan meminjam uang kepada keluarga atau teman, mengabaikan hubungan sosial, serta menunjukkan perilaku tertutup dan penuh rahasia.
Menurutnya, dampak judi online tidak hanya dirasakan secara pribadi, tetapi juga berpengaruh terhadap keluarga dan lingkungan sosial. Kecanduan judi online dapat menyebabkan gangguan kesehatan mental, masalah keuangan yang serius, hingga memicu tindakan kriminal.
“Dampak negatif judi online di antaranya meningkatkan risiko depresi dan bunuh diri, menghancurkan kondisi keuangan diri maupun keluarga, memicu tindak kriminal, membahayakan orang lain, menyebabkan kebocoran data pribadi, merusak hubungan keluarga, mengancam kelangsungan pendidikan, serta menjerumuskan seseorang ke dalam lingkaran pinjaman online ilegal,” jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam menekan penyebaran judi online, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Kominfo telah melakukan berbagai langkah pencegahan. Upaya tersebut meliputi pemblokiran situs-situs judi online, penyebaran imbauan melalui surat edaran, pemasangan baliho, spanduk dan brosur, kampanye melalui media sosial, pemanfaatan videotron, hingga sosialisasi melalui dialog di TVRI.
“Dalam upaya pencegahan judi online, Dinas Kominfo Provinsi Jambi telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online yang diakses melalui jaringan internet Dinas Kominfo,” ungkap Ariansyah.
Selain itu, pemerintah juga menggencarkan deklarasi dan sosialisasi pencegahan judi online di lingkungan pelajar SMA, SMK sederajat, dan SDLB se-Provinsi Jambi. Program tersebut turut disertai deklarasi anti investasi bodong, pinjaman online ilegal, dan judi online, serta penyampaian imbauan langsung dari Gubernur Jambi kepada masyarakat.
“Pemerintah juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat sebagai bagian dari upaya bersama dalam memberantas praktik judi online di Provinsi Jambi,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kalangan mahasiswa sebagai generasi digital dapat menjadi agen perubahan yang aktif mengedukasi masyarakat serta turut berperan dalam memerangi praktik judi online yang semakin mengkhawatirkan.
