Portalone.net – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi memberikan klarifikasi terkait isu dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode 2026–2030.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah, M.E., menegaskan bahwa hingga saat ini tahapan pendaftaran calon anggota Komisi Informasi belum dibuka karena proses pembentukan panitia seleksi (Pansel) masih belum sepenuhnya rampung.
“Pendaftaran belum dibuka. Kalau nanti tim Pansel sudah dibentuk, baru mereka akan menentukan jadwal dan mekanisme pemilihan. Siapa pun nanti berhak untuk ikut seleksi,” ujar Ariansyah.
Ia menjelaskan, meskipun Surat Keputusan (SK) pembentukan panitia seleksi telah ditandatangani, proses seleksi belum dapat dijalankan karena masih menunggu satu perwakilan dari Komisi Informasi Pusat yang akan menjadi bagian dari tim seleksi.
Menurutnya, keberadaan unsur tersebut menjadi bagian dari mekanisme yang harus dipenuhi sebelum tahapan seleksi dapat dimulai.
“Kita tidak bisa memulai meski SK sudah ditandatangani. Kita masih menunggu satu orang tersebut. Mekanismenya mulai dari pendaftaran sampai pelantikan anggota Komisi Informasi nantinya akan dijalankan setelah tim seleksi lengkap,” katanya.
Ariansyah juga menjelaskan bahwa masa jabatan Komisi Informasi Provinsi Jambi periode 2022–2026 yang berakhir pada 24 Mei 2026 terpaksa diperpanjang guna menghindari kekosongan kelembagaan serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Perpanjangan masa tugas tersebut dilakukan karena proses seleksi anggota baru belum dapat dimulai sebelum komposisi panitia seleksi terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, memastikan proses seleksi calon komisioner tetap akan dilaksanakan sesuai regulasi dan arahan Pemerintah Provinsi Jambi.
“Seleksi tetap diadakan sesuai dengan anggaran yang sudah tersedia dan arahan dari Pak Gubernur,” ujar Taufiq.
Ia mengatakan, pihaknya telah menyampaikan usulan pelaksanaan seleksi kepada Gubernur Jambi jauh sebelum masa jabatan komisioner berakhir, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan yang berlaku.
“Kami mengacu pada aturan. Sembilan bulan sebelum masa jabatan berakhir, kami sudah menyampaikan kepada Pak Gubernur. Perpanjangan dilakukan agar tidak terjadi kekosongan sehingga pelayanan penyelesaian sengketa informasi tetap berjalan,” jelasnya.
Taufiq menambahkan, keberadaan Komisi Informasi masih sangat dibutuhkan masyarakat. Hal itu terlihat dari tingginya jumlah sengketa informasi publik yang ditangani sepanjang tahun 2026.
Sejak Januari hingga Juni 2026, Komisi Informasi Provinsi Jambi telah menerima sekitar 32 permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Sebagian besar perkara telah diselesaikan, sementara tujuh perkara lainnya masih dalam proses penanganan.
“Dari Januari, sekitar 32 sengketa informasi. Sebagian sudah diselesaikan dan masih ada tujuh lagi yang masih berproses,” pungkasnya.
Dengan belum lengkapnya panitia seleksi, Pemerintah Provinsi Jambi meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi terkait pembukaan pendaftaran calon anggota Komisi Informasi. Pemprov memastikan seluruh tahapan seleksi akan dilaksanakan secara terbuka, sesuai regulasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan.
