Jambi, Portalone.net – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi memastikan layanan penyelesaian sengketa informasi publik tetap berjalan optimal meski masa jabatan komisioner periode 2022–2026 secara normatif telah berakhir pada 25 Mei 2026. Untuk menjaga kesinambungan tugas, Pemerintah Provinsi Jambi resmi menerbitkan kebijakan perpanjangan masa jabatan bagi para komisioner petahana.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah antisipatif dengan mengirimkan surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kepada Gubernur Jambi sejak 22 Agustus 2025 lalu.
“Melalui surat nomor S.125/KIP-JBI/VIII/2025, kami telah menyampaikan perihal berakhirnya periodisasi komisioner jauh-jauh hari. Gubernur kemudian telah memberikan disposisi untuk mempersiapkan proses seleksi calon komisioner baru beserta penganggarannya pada tahun 2026 ini,” ujar Taufiq saat dikonfirmasi, Rabu (10/6).
Meskipun saat ini tahapan seleksi anggota KI Provinsi Jambi periode berikutnya masih dalam proses, Taufiq menekankan pentingnya menjaga ritme pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi melalui tim seleksi (timsel) yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Mekanisme seleksi adalah ranah Pemerintah Provinsi Jambi melalui timsel. Kami menghormati dan mendukung penuh proses tersebut. Komisioner saat ini pun siap mengikuti prosedur yang berlaku jika kembali mencalonkan diri,” tambahnya.
Kepastian Hukum dan Keberlangsungan Layanan
Sebagai dasar hukum operasional di masa transisi ini, Pemerintah Provinsi Jambi telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi Nomor 414/KEP.GUB/DISKOMINFO.3.1/2026. Melalui SK tersebut, masa jabatan komisioner periode 2022–2026 resmi diperpanjang hingga terpilihnya anggota komisioner periode baru melalui mekanisme seleksi.
Taufiq menegaskan bahwa perpanjangan ini adalah langkah strategis untuk menjamin tidak adanya kekosongan jabatan yang dapat menghambat hak masyarakat atas informasi.
“Perpanjangan ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik di bidang keterbukaan informasi. Dengan demikian, masyarakat maupun badan publik tetap mendapatkan akses dan perlindungan atas hak memperoleh informasi secara berkesinambungan,” tegasnya.
Dengan berlakunya perpanjangan masa jabatan ini, KI Provinsi Jambi berkomitmen untuk tetap menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang lembaga secara penuh. Taufiq memastikan bahwa seluruh agenda penyelesaian sengketa informasi publik akan tetap diproses sebagaimana mestinya untuk memastikan keterbukaan informasi di Provinsi Jambi terus terjaga.
