Jambi, Portalone.net – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan ketidakterbukaan dalam proses seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi. Pihak Pemprov menegaskan bahwa hingga saat ini tahapan seleksi belum dimulai, sehingga isu mengenai kurangnya transparansi dinilai tidak berdasar.
“Dapat kami sampaikan bahwa seleksi Komisi Informasi belum dimulai, sehingga tidak ada yang perlu dikritisi. Seleksi baru akan dilaksanakan setelah Tim Seleksi (Timsel) melakukan rapat persiapan,” ujar perwakilan Pemprov Jambi dalam keterangan resminya, Rabu (10/6/2026).
Pemprov Jambi menepis anggapan bahwa pihaknya sengaja menutup-nutupi informasi terkait proses seleksi tersebut. Menurut Pemprov, keterlambatan langkah awal ini murni karena prosedur administratif dan persiapan teknis yang masih berlangsung.
Kendala Administrasi dan Kehati-hatian dalam Pembentukan Timsel
Terkait kronologi pemberitahuan berakhirnya masa jabatan anggota KI, Pemprov menjelaskan bahwa surat pemberitahuan telah disampaikan kepada Gubernur Jambi pada September 2025. Namun, saat itu, pemerintah belum bisa melakukan perencanaan seleksi karena tahapan belum memasuki jadwal yang ditentukan.
Saat ini, Surat Keputusan (SK) Tim Seleksi memang telah ditandatangani oleh Gubernur Jambi. Kendati demikian, rapat perdana tim belum dapat terlaksana karena adanya kendala terkait komposisi anggota utusan dari Komisi Informasi Pusat (KI Pusat).
“Masih ada perubahan susunan anggota utusan dari KI Pusat dalam SK tersebut. Kami harus memastikan perwakilan yang ditetapkan benar-benar valid,” jelasnya.
Pemprov Jambi mengaku sangat berhati-hati dalam menentukan komposisi Timsel guna menghindari potensi konflik kepentingan di kemudian hari. Kekhawatiran muncul lantaran utusan yang sebelumnya ditetapkan oleh KI Pusat diketahui sedang mengikuti proses seleksi di tingkat pusat.
“Ada kekhawatiran jika utusan tersebut sedang mengikuti seleksi, apakah mereka akan terpilih atau tidak. Saat ini, KI Pusat sedang mengusulkan nama pengganti yang sudah dipastikan tidak sedang mengikuti seleksi. Kami harus sangat berhati-hati agar format seleksi ini tidak berbenturan dengan aturan,” tegasnya.
Karena proses tersebut masih bersifat dinamis, pihak Pemprov memilih untuk tidak memberikan informasi detail kepada publik sebelum seluruh tahapan dan komposisi tim benar-benar bersifat final.
Pertimbangan Perpanjangan Masa Jabatan
Menanggapi keputusan perpanjangan masa jabatan anggota Komisi Informasi periode 2022-2026, Pemprov Jambi menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil demi kepentingan pelayanan publik dan kepastian hukum.
“Perpanjangan ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa proses seleksi memerlukan waktu yang cukup panjang. Selain itu, langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan jabatan serta memastikan banyaknya sidang sengketa informasi yang sedang berjalan tetap dapat diselesaikan dengan memberikan kepastian hukum kepada para pihak,” pungkasnya.
Pemerintah Provinsi Jambi menjamin akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat dan rekan-rekan media segera setelah seluruh proses persiapan dianggap sudah matang dan dapat dipertanggungjawabkan.
