Jambi, Portalone.net – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Al Haris di hadapan Komisi II DPR RI dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, ini menghadirkan Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta sejumlah kepala daerah baik secara langsung maupun daring. Fokus utama pembahasan adalah mencari solusi atas kendala alokasi belanja pegawai yang membatasi ruang gerak pemerintah daerah.
Dorong Relaksasi 30 Persen APBD
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah kebijakan relaksasi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Gubernur Al Haris menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah pusat untuk melonggarkan aturan tersebut. Menurutnya, relaksasi ini menjadi kunci bagi daerah untuk tetap bisa mengakomodasi keberadaan tenaga PPPK dan honorer.
“Kami sependapat dengan Pak Mendagri, Bu Menpan RB, dan Komisi II agar kebijakan 30 persen itu direlaksasi. Ini langkah penting agar daerah memiliki ruang lebih luas,” ujar Al Haris di sela rapat.
Lebih lanjut, Al Haris menekankan bahwa daerah juga perlu didorong untuk mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru agar struktur APBD lebih sehat. Ia juga menyoroti pentingnya penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bagi para kepala daerah.
“Kondisi APBD saat ini memerlukan perubahan RPJMD agar kepala daerah bisa merealisasikan janji politiknya, sekaligus memastikan kesejahteraan pegawai di daerah tetap terjaga,” tambahnya.
Solusi untuk Kepastian Kerja
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari upaya koordinasi intensif antara Kemenpan RB, Kemendagri, dan Kementerian Keuangan. Fokus utamanya adalah memberikan jaminan kepastian kerja bagi jutaan tenaga PPPK di seluruh Indonesia.
“Kita tengah merumuskan formula terkait relaksasi belanja pegawai. Ini adalah berita baik bagi pemerintah daerah agar bisa menyesuaikan proporsi APBD, terutama untuk tahun anggaran 2027 mendatang,” jelas Rifqinizamy.
Pemerintah pusat melalui Kemendagri dan Kemenpan RB kini tengah menyiapkan pola pembinaan dan pengawasan agar penyesuaian anggaran ini tetap akuntabel dan tidak mengganggu stabilitas fiskal daerah.
Rapat tersebut dihadiri secara fisik oleh sejumlah gubernur perwakilan dari berbagai provinsi seperti Sumatera Utara, Jawa Timur, NTB, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Maluku, dan Papua. Selain itu, hadir pula perwakilan dari APKASI dan jajaran pengurus APEKSI, sementara kepala daerah lainnya mengikuti jalannya rapat melalui konferensi video.
Langkah ini diharapkan menjadi titik terang bagi ribuan tenaga honorer dan PPPK di tanah air yang selama ini menanti kepastian status dan kesejahteraan di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah.
