JAKARTA, Portalone.net – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel, melayangkan kritik tajam terhadap tuntutan 5 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya. Noel menilai ada ketimpangan yang nyata jika membandingkan tuntutan hukumannya dengan Kasus Korupsi lain yang memiliki nilai kerugian negara jauh lebih besar.
Kekecewaan tersebut disampaikan Noel usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (18/5/2026). Ia secara sarkastis menyebut sistem hukum seolah “memotivasi” pelaku untuk melakukan korupsi dalam skala besar demi selisih hukuman yang tipis.
“Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah,” ujar Noel dengan nada kecewa kepada awak media.
Ia kemudian memberikan komparasi spesifik mengenai perkara lain yang dianggapnya mencederai rasa keadilan. “Bayangkan, yang korupsi Rp 75 miliar hanya dituntut 6 tahun. Saya yang dianggap (menikmati) Rp 3 miliar, dituntut 5 tahun. Kalau begitu menyesal enggak? Saya menyesal lah,” tambahnya.
Kendati demikian, Noel tidak menampik bahwa vonis kurungan berapa tahun pun tetap menjadi beban psikologis yang berat bagi setiap orang. “Ya jujur saja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari saja kita merasa kayak di neraka,” ungkapnya.
Bantah Peras Pengusaha dan Curi Uang Rakyat
Dalam keterangannya, Noel bersikeras bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menyalahgunakan anggaran negara atau merugikan masyarakat selama mengemban jabatan sebagai Wakil Menteri. Ia mengklaim langkah yang diambilnya selama ini murni sebagai kebijakan strategis kementerian.
“Artinya saya bingung, kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat, lantas kemudian saya juga mengikuti arah perintah Presiden jangan sampai ada kerugian negara. Tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia membantah tuduhan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Menurut Noel, seluruh dakwaan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti secara kuat sepanjang proses persidangan berjalan.
Rincian Tuntutan Jaksa dan Nilai Gratifikasi
Sebelumnya, JPU menuntut Immanuel Ebenezer dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta. Jaksa meyakini Noel terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam lingkaran pengurusan sertifikasi K3.
Dalam surat tuntutannya, jaksa membeberkan total akumulasi dana yang diduga mengalir ke kantong Noel mencapai Rp 4,435 miliar, dengan rincian:
-
Suap: Rp 1 miliar
-
Gratifikasi: Rp 3,435 miliar
Selain berupa uang tunai, mantan Wamenaker ini juga disebut menerima aset mewah berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler senilai Rp 600 juta dari pihak swasta bernama Bobby Mahendro.
Hingga proses persidangan ini, jaksa mencatat Noel baru mengembalikan uang sebesar Rp 3 miliar ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas dasar tersebut, majelis hakim diminta untuk membebankan sisa uang pengganti kepada terdakwa.
“Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp 1.435.000.000,” papar jaksa di ruang sidang. Jika nominal pengganti tersebut tidak dilunasi pasca-putusan berkekuatan hukum tetap, Noel terancam hukuman kurungan tambahan selama 2 tahun penjara.
