Resmikan Museum Marsinah, Presiden Prabowo Kelakar soal Jumhur Hidayat yang Pernah Dipenjara

Presiden Prabowo Subianto dalam peresmian Museum Marsinah di Nganjuk, Sabtu (16/5/2026).

Portalone.net – Presiden Prabowo Subianto melontarkan candaan hangat kepada Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, dalam acara peresmian Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026).

Dalam pidatonya, Kepala Negara sempat menyinggung latar belakang aktivisme buruh Jumhur yang di masa lalu pernah beberapa kali berurusan dengan hukum sebelum akhirnya dipercaya masuk ke dalam kabinet pemerintahan.

“Kok enggak pakai kaus buruh? Kapan terakhir dipenjara? Bolak-balik masuk penjara, sekarang jadi menteri,” seloroh Prabowo yang langsung disambut gelak tawa para tamu undangan, sebagaimana disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Prabowo menambahkan bahwa jalan hidup seseorang tidak ada yang tahu dan bisa berubah sewaktu-waktu. “Kita enggak tahu suatu saat dia di atas podium, kita enggak tahu,” lanjutnya.

Kelakar “Mandi di Sungai Nganjuk” agar Jadi Tokoh Besar

Selain Jumhur, Presiden Prabowo juga menyapa jajaran menteri lain yang turut hadir di lokasi, di antaranya Menko Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menlu Sugiono, Menaker Yassierli, Menteri PPMI Mukhtarudin, dan Mentan Andi Amran Sulaiman.

Suasana peresmian semakin cair saat Prabowo menyapa Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. Mengetahui bahwa Arifah merupakan tokoh kelahiran Nganjuk, Prabowo kembali melempar gurauan kepada hadirin.

“Waduh, Nganjuk melahirkan tokoh-tokoh besar ini. Harus cari sungai, mandi di sungai Nganjuk, nanti kau jadi tokoh besar,” ucap Prabowo dibarengi tawa.

Ia bahkan berseloroh bagi siapa saja yang memiliki aspirasi menjadi pemimpin negara untuk mengunjungi daerah tersebut secara senyap. “Ayo siapa yang mau jadi presiden, malam-malam ke Nganjuk biar enggak ada wartawan yang lihat,” katanya.

Rekam Jejak Hukum Jumhur Hidayat

Sebagai catatan, Jumhur Hidayat memang tercatat pernah berhadapan dengan hukum terkait aktivitas kritiknya. Pada 11 November 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Jumhur atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Kasus tersebut bermula dari unggahan Jumhur di media sosial Twitter (sekarang X) pada 7 Oktober 2020 yang mengkritik pengesahan RUU Cipta Kerja. Kala itu, Jumhur menyebut regulasi tersebut diterbitkan demi primitive investor dan pengusaha rakus.

Meski divonis bersalah, Ketua Majelis Hakim Hapsoro Widodo saat itu menetapkan pidana penjara tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan memutuskan Jumhur tidak perlu ditahan di penjara.

Pertimbangan hakim kala itu didasari atas kondisi medis Jumhur pascaoperasi serta sikapnya yang kooperatif selama persidangan, meskipun hakim juga menilai perbuatannya sempat menimbulkan keresahan di masyarakat. Kini, mantan aktivis buruh tersebut resmi menduduki kursi Menteri Lingkungan Hidup di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan