Sambangi Komisi III DPR, Hotman Paris Perjuangkan ABK yang Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Sabu 2 Ton

Pengacara Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI terkait kasus tuntutan mati ABK Fandi Ramadhan, Kamis (26/2/2026).

Portalone.net – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendatangi Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Kedatangannya bertujuan untuk mengadukan nasib Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton.

Hotman hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman.

Dalam pemaparannya, Hotman menilai tuntutan hukuman mati terhadap Fandi sangat tidak adil dan tidak logis secara hukum. Ia membeberkan bahwa Fandi baru bekerja selama tiga hari di kapal tersebut sebelum penangkapan dilakukan oleh aparat.

“Bagaimana mungkin seorang ABK yang baru bergabung tiga hari, direkrut secara resmi melalui agen, langsung dianggap terlibat dalam konspirasi penyelundupan narkoba senilai triliunan rupiah? Ini sangat tidak masuk akal,” ujar Hotman di ruang rapat Komisi III, Kamis.

Hotman menjelaskan bahwa Fandi, yang merupakan lulusan sekolah pelayaran, dijanjikan bekerja di kapal bernama Northstar. Namun, di tengah jalan, ia dipindahkan ke kapal Sea Dragon. Di sanalah ia diminta memindahkan puluhan kardus yang belakangan diketahui berisi sabu.

“Dia (Fandi) diberitahu oleh kapten kapal bahwa isi kardus itu adalah uang dan emas, bukan narkoba. Sebagai ABK baru, dia hanya menjalankan perintah atasan,” lanjut Hotman.

Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya akan mencermati kasus ini dengan serius. Ia menekankan pentingnya asas keadilan, terutama bagi mereka yang hanya berstatus sebagai pekerja dan bukan aktor utama atau pemilik barang (inner circle).

“Kita tidak boleh membiarkan orang yang tidak tahu apa-apa menjadi tumbal dalam kasus besar. Komisi III akan meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memantau jalannya persidangan di PN Batam,” tegas Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra ini juga mengingatkan bahwa dalam KUHP yang baru, hukuman mati merupakan pidana alternatif dengan masa percobaan, dan penerapannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

Kasus ini bermula dari penangkapan kapal di perairan Batam, Kepulauan Riau, yang membawa sabu seberat kurang lebih 1,9 ton. Dalam perkara ini, terdapat enam orang terdakwa, yakni:

1. Weerapat Phongwan (WNA Thailand)

2. Teerapong Lekpradube (WNA Thailand)

3. Fandi Ramadhan (WNI)

4. Richard Halomoan Tambunan (WNI)

5. Leo Chandra Samosir (WNI)

6. Hasiholan Samosir (WNI)

Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (25/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada pendiriannya menuntut hukuman mati dan menolak nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh pihak Fandi Ramadhan.

Hingga berita ini diturunkan, RDPU di Komisi III masih terus berlangsung guna mendalami keterangan dari pihak keluarga dan tim hukum terdakwa.

Share WhatsApp
×

Apresiasi Spesial

Dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih telah mengapresiasi kerja keras jurnalis Portalone.net dalam menyajikan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya.

Pilih Nominal:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini